Presiden Jokowi Instruksikan Pemerintah Pakai Kendaraan Listrik

20 September 2022 | 7:05 pm | Aldi Prihaditama

Penggunaan kendaraan listrik bagi instansi pemerintah dipacu oleh Inpres dari Presiden Jokowi. 

Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 7 tahun 2022, terkait percepatan penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai di instansi pemerintah pusat maupun daerah. Cita-cita nol emisi karbon ini tentu harus segera disusul oleh langkah strategisnya.

Nantinya, generasi berikut yang bakal meneruskan dan menikmati hasil di masa depan. Inpres yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada 13 September 2022 itu, disusun dalam rangka percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Dilansir dari salinan Inpres yang ditelah diunggah resmi di laman Sekretariat Negara pada Rabu (14/9/2022), Presiden Jokowi memberikan empat perintah khusus kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).

Pertama, memprioritaskan secara bertahap penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas Polri.

Kedua, melakukan penyusunan dan penetapan regulasi dan alokasi anggaran dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas Polri.

Ketiga, mendorong pusat penelitian dan pengembangan Polri untuk mewujudkan program pelaksanaan konversi kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas Polri dari kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dengan menyusun standardisasi dan spesifikasinya.

Baca juga :  Fuso eCanter Resmi Dipakai Oleh PT Yusen Logistics Indonesia

Keempat, memberikan pelayanan skala prioritas proses registrasi, identifikasi, dan perubahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) hasil konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Selain kepada Kapolri, instruksi untuk memprioritaskan penggunaan kendaraan bermotor listrik juga diberikan kepada para kepala daerah. Para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota diminta memberikan insentif fiskal dan nonfiskal berupa kemudahan dan prioritas bagi pengguna kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian, kepala daerah diminta untuk menyusun serta menetapkan peraturan kepala daerah dan alokasi anggaran untuk mendukung percepatan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Ratusan ribu kendaraan operasional pemerintah bakal dilengser

Kepala daerah juga diminta mendorong Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk meningkatkan penggunaan berbagai jenis kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Selanjutnya, kepala daerah diinstruksikan untuk mengawasi setiap satuan kerja perangkat daerah dalam memantau perkembangan penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintahan daerah masing-masing.

Presiden Jokowi juga menginstruksikan agar instansi di pemerintahan pusat dan daerah menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas. Kalau Inpres ini dijalankan secara semestinya, maka total kendaraan dinas pemerintah yang kini terhitung 189.803 unit, akan dilengser oleh kendaraan listrik.

Baca juga :  Daihatsu Xenia Lansiran 2004 Menjadi Pemenang Program Xetia With Xenia

Kami menyambut baik Instruksi Presiden mengenai kendaraan listrik ini, karena hal tersebut akan membawa Indonesia mencapai cita-cita besar terkait emisi karbon, yakni visi Net-Zero Emission pada tahun 2060.

0 0 votes
Article Rating

Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x