Deretan Kendaraan Kebal Regulasi Ganjil Genap

28 September 2022 | 10:42 am | Aldi Prihaditama

Ada beberapa jenis kendaraan yang bebas aturan ganjil genap.

Pembatasan mobil pribadi dengan metode ganjil genap kian digalakkan. Untuk implementasai dari kebijakannya sendiri diklaim masih sama dengan penerapan sebelumnya, baik dari waktu, sampai masalah sanksi dan hukumnya. Memang, pembatasan ganjil genap ini tidak berlaku sepenjang hari, tapi hanya pada waktu 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB, dari hari Senin hingga Jumat.

Terkait dengan informasi tersebut, artinya secara implementasi masih sama, namun demikian tidak semua kendaran terdampak. Sebab, ada beberapa jenis kendaraan yang bebas atau kebal dengan aturan tersebut sesuai dengan yang telah ditentukan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 51 tahun 2020, yakni:

  • Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas
  • Kendaraan ambulans
  • Kendaraan pemadam kebakaran
  • Angkutan umum (plat kuning)
  • Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
  • Sepeda motor
  • Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan bahan bakar gas
  • Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
  • Kendaraan dengan plat dinas, TNI dan Polri
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  • Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  • Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri. Contohnya, kendaraan pengangkut uang dengan pengawasan dari Polri.

Untuk para pelanggar ganjil genap, sanksinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yakni berupa denda maksimal sebesar Rp 500.000. Ketentuan ini mengacu kepada Pasal 4 Peraturan Gubernur Daerah Khsusus Ibukota Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap.

Baca juga :  Isuzu Dengan Dunia F1, Memang Ada Kaitannya?

Lebih lanjut, peraturan plat nomor ganjil genap di ibu kota berdasarkan pada Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 66 di tahun 2019 terkait Pengendalian Kualitas Udara di Ibu Kota. Aturan ini kemudian hanya membolehkan kendaraan melintasi area terbatas sesuai dengan tanggal dan plat nomor yang dikendarai. Menariknya, kebijakan plat nomor ini tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional.

0 0 votes
Article Rating

Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x