Buat Anda yang punya recana touring atau berkendara di luar negeri, berikut informasi cara dan biaya bikin SIM internasional 2025.
Ini penting. Supaya bisa berkendara dengan mobil atau sepeda motor secara legal di luar Indonesia, beberapa negera mewajibkan pengendara punya SIM internasional.
SIM Internasional yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia, berlaku di 92 negara dunia. Ini merupakan kesepakatan dari Konvensi Wina tahun 1968.
Negara-negara yang mengakui SIM Internasional Indonesia, antara lain Korea Selatan, Qatar, Arab Saudi, Brazil, Afrika Selatan, hingga beberapa negara di Eropa.
Selain itu, di kawasan Asia Tenggara atau ASEAN, mayoritas negara di ASEAN sudah mengakui SIM A dari Indonesia, seperti Brunei Darussalam, Filipina, Thailand, Vietnam, Laos, dan Myanmar.
Sementara untuk Singapura, SIM A hanya diakui selama 12 bulan sejak Anda berada di sana. Kemudian untuk Malaysia, selain SIM A, juga dibutuhkan SIM Internasional.
Hal ini mengacu pada Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued yang diterbitkan oleh negara ASEAN pada tahun 1985.
Nah, jika Anda berniat bikin SIM Internasional, prosesnya mudah. Bahkan kini sudah bisa daftar secara online. Adapun caranya dengan mengakses website resmi Korps Lalu Lintas Polri. Lalu, isi formulir dan melakukan pembayaran melalui transfer.
Syarat Daftar Pembuatan SIM Internasional
Berikut syarat wajib yang harus dipenuhi:
- Usia minimal 17 tahun
- Foto diri terbaru dengan syarat:
- Foto nampak 2 kancing kemeja
- Warna latar belakang putih
- Warna kemeja dan/atau hijab tidak berwarna putih
- Tidak menggunakan kacamata
- Wajah menghadap kamera
- Tidak menggunakan Kontak lens/Softlens
- Bukan Foto Hitam Putih
- Tidak boleh terlihat gigi
- KTP
- KITAP (khusus WNA)
- Paspor yang masih berlaku
- SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan SIM internasional yang akan diajukan)
- Tanda Tangan dikertas putih ditulis menggunakan tinta hitam
- SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan)
Sebagai catatan, jika Kamu melakukan pendaftaran secara online, maka semua bukti fisik seperti KTP dan Paspor wajib di-scan atau difoto di atas kertas HVS.
Kemudian dokumen yang jadi syarat SIM Internasional harus diunggah dengan format JPG/JPEG, maksimal ukuran 500 KB.
Biaya Pembuatan SIM Internasional
Berapa tarif pembuatan SIM Internasional? Biayanya tidak terlalu mahal, berdasarkan PP No.60/2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Polri, pembuatan SIM Internasional baru cuma Rp 250 ribu. Sementara untuk perpanjang, lebih murah lagi yaitu Rp 225 ribu.
Oh ya, hal penting yang juga harus diingat adalah setelah mendapat SIM Internasional, jangan langsung nyetir mobil di negara tujuan. Ada baiknya, pelajari lebih dulu mengenai aturan lalu lintas yang berlaku di negara tersebut.
Hal ini dikarenakan, setiap negara miliki aturan sendiri terkait batas kecepatan maksimum, area parkir juga rambu lalu lintas, hingga asuransi kendaraan yang melaju di jalan raya.