Memasuki musim mudik lebaran 2025, Dinas Perhubungan sejumlah daerah melalukan ramp check bus dimasing-masing terminal. Hal itu dilakukan untuk memastikan kondisi bus tidak layak jalan dikandangkan. Kondisi pengemudinya juga siap untuk menempuh perjalanan.
Salah satunya adalah di wilayah Jakarta, pengecekan armada bus atau ramp check telah dilakukan oleh Dishub Jakarta sejak Jumat (21/3) lalu. Berdasarkan ramp check tersebut, Syafrin menyebut armada yang tidak lolos persyaratan akan ditunda waktu keberangkatannya.
“Armada, sebagaimana kami laporkan sebelumnya, bahwa kami terus melakukan ramp check. Sejak tanggal 21 kemarin sudah dimulai ramp check secara utuh. Bagi kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan, ini otomatis kami tunda keberangkatannya” ujar Kepala Dinas Perhubungan Jakarta, Syafrin Liputo (24/3).
Sebagai tambahan informasi, Dinas Perhubungan Jakarta bersama operator bus bekerja sama dengan agen pemegang merek (APM) untuk menyediakan mobil servis di sejumlah terminal.
Hal ini ditujukan agar nantinya segala kekurangan yang ditemukan di armada bus bisa langsung diperbaiki di tempat oleh mobil servis tersebut.
“Bisa dilihat di Terminal Kalideres misalnya, di sana ada mobil (servis) dari APM, sehingga perbaikan minor berdasarkan hasil ramp check, itu bisa dilakukan di tempat. Seperti contoh beberapa masih menggunakan ban-ban vulkanisir,” imbuh Syafrin.
Poin-poin Ramp Check Bus
- Sistem Rem: Memastikan rem berfungsi dengan baik, tidak ada kebocoran angin atau jalur rem, kondisi kampas dan brake drum.
- Lampu: Memastikan semua lampu (utama, sen, rem belakang) berfungsi dengan baik.
- Ban: Memastikan kondisi ban (tekanan angin, kembangan, dan kekencangan baut roda) dalam keadaan baik.
- Klakson: Memastikan klakson berfungsi dengan baik.
- Perlengkapan Lainnya: Memastikan wiper, alat pemukul kaca, dan alat kesiapan darurat (misalnya APAR) ada dan berfungsi.
- Surat-surat Kendaraan: Memastikan STNK, SIM pengemudi, Buku Uji, dan Izin Trayek lengkap dan berlaku.
- Hasil Uji KIR: Memastikan hasil uji KIR kendaraan masih berlaku.
- Meningkatkan Keselamatan: Memastikan bus dalam kondisi laik jalan dan aman bagi penumpang.
- Mencegah Kecelakaan: Mengidentifikasi dan memperbaiki masalah teknis pada bus sebelum beroperasi.
- Memenuhi Standar Operasional: Memastikan bus memenuhi standar operasional yang ditetapkan.
- Menyediakan jaminan keselamatan: Dengan bus yang berangkat dalam kondisi laik jalan, maka menciptakan keselamatan bagi penumpang.