Skema One Way Mulai Berlaku di Tol Cikampek Km 70 Hingga Tol Cipali Km 188

27 March 2025 | 5:24 pm | Firdaus Ali

Skema One Way mulai berlaku di Tol Cikampek sampai Tol Cipali, tepatnya di Km 70 hingga Km 188. Hal ini dilakukan oleh petugas Kepolisian untuk mengurai kemacetan pemudik yang menuju Tol Trans Jawa.

Sebelumnya, Korlantas Polri telah memberlakukan skema contra flow sejak pukul 08.00 WIB sebanyak dua tahap yakni di Km 109 sampai Km 162 Tol Cipali.

“Jadi setelah kita lakukan contra flow bangkitan arus cukup tinggi apalagi setelah ada pemberangkatan mudik gratis sehingga kami koordinasi dengan Jasa Marga kami melakukan one way lokal,” kata Kakorlantas di Command Center Km 29 Korlantas Polri (27/3).

Saat ini, pihaknya sedang melakukan clearance atau pembersihan jalur persiapan one way lokal. Nantinya, pengukuran parameter kendaraan masih dilakukan lebih lanjut guna menentukan langkah selanjutnya.

“Manakala nanti tarikan arus one way lokal masih kurang, namun demikian parameter-parameter itu rencana mungkin besok apabila ada bangkitan arus parameter di KM 71 sudah 6.300,” ungkap dia.

Sementara itu dalam proses persiapan one way lokal, Kakorlantas menyebut, kendaraan yang dari Tol Trans Jawa ke arah Jakarta nantinya akan dialihkan menuju jalur nasional.

“(Kendaraan dari Jawa) jadi kita alihkan ke arteri, jadi sudah disosialisasikan, kita sudah koordinasi dengan pihak Jasa Marga bagaimana nanti masih ada perlu tarikan cepat supaya nanti tidak terjadi kepadatan nanti akan kita sosialisasikan lagi,” pungkas dia.

Baca juga :  Langkah Mengatasi Kendaraan Bermotor Pasca Banjir

Korlantas Imbau Kendaraan Barang Tidak Dipakai Bawa Penumpang

one way tol cikampek

Skema One Way mulai berlaku di Tol Cikampek sampai Tol Cipali, tepatnya di Km 70 hingga Km 188. Sejalan dengan hal tersebut, Korlantas Polri juga menghimbau kepada pemudik untuk tidak menggunakan kendaraan barang untuk membawa penumpang.

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso menyebut menggunakan mobil pengangkut barang untuk membawa penumpang itu sesuai dengan pasal 303 Undang Undang Lalu Lintas itu dilarang. Karena akan membahayakan penumpang.

“Kendaraan barang yang digunakan untuk mengangkut penumpang itu dilarang, sangat dilarang. Kecuali itu memang dilakukan di daerah-daerah yang memang tidak ada angkutan penumpang yang tidak ada trayek dan lain sebagainya,” kata Brigjen Slamet.

Brigjen Slamet juga menyinggung mengenai Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk pelarangan angkutan barang sumbu tiga ke atas kecuali untuk yang mengangkut sembako, dan juga bahan-bahan pokok lainnya.

“Sehingga mungkin yang dilewati lewat ini ada yang sumbu dua, itu masih boleh, kecuali yg sumbu tiga ke atas. Kenapa? Karena kecepatan mereka itu bisa menghambat yg lain, itu harapannya seperti itu untuk dibatasinya sumbu tiga ke atas angkutan barang,” tutup Brigjen Slamet.

5 2 votes
Article Rating

Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Motomobinews

FREE
VIEW