3 Jenis Kecelakaan Yang Ditanggung Jasa Raharja

21 May 2025 | 5:30 pm | Firdaus Ali

Berikut informasi tiga jenis kecelakaan yang ditanggung Jasa Raharja. Ini penting untuk disimak, sebab tidak semua korban kecelakaan bisa mendapat santunan dari Jasa Raharja.

Program asuransi kecelakaan dari Jasa Raharja bertujuan untuk membantu meringankan beban ekonomi bagi korban kecelakaan. Korban bisa mengajukan klaim santunan dana Jasa Raharja untuk mengganti atau mengkaver biaya seperti, perawatan, pengobatan, santunan meninggal dunia, dan sebagainya.

Ketentuan mengenai kategori kecelakaan yang mendapatkan santunan ini telah diatur dalam Undang-Undang. Berikut jenis kecelakaan yang bisa mendapat santunan dari Jasa Raharja:

1. Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum

Jenis kecelakaan yang ditanggung Jasa Raharja pertama adalah kecelakaan penumpang angkutan umum.

Ketentuan mengenai ini termuat dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Jasa Raharja memberikan asuransi bagi penumpang yang terlibat tabrakan lalu lintas saat menaiki angkutan umum, seperti kereta api, bus, atau pesawat terbang. Jika penumpang mengalami luka atau meninggal dunia akibat kecelakaan, maka Jasa Raharja akan menyalurkan santunan dana sesuai dengan ketentuan.

2. Kecelakaan Yang Menyebabkan Tanggung Jawab Pihak Ketiga

Selanjutnya adalah kecelakaan yang melibatkan tanggung jawab pihak ketiga. Hal ini telah diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Jadi Jasa Raharja juga memberikan santunan untuk korban kecelakaan yang bukan bagian penumpang kendaraan, melainkan orang di luar kendaraan dan menjadi korban akibat kecelakaan yang melibatkan kendaraan bermotor.

Baca juga :  Verde Scandal: Rona Legendaris Khas Lamborghini

Misalnya pejalan kaki yang tertabrak kendaraan atau orang yang terkena kecelakaan karena kelalaian pengendara motor.

3. Kecelakaan Yang Melibatkan Kendaraan Darat, Laut dan Udara

Selain insiden kecelakaan di jalan, Jasa Raharja juga memberikan santunan bagi kecelakaan yang terjadi di luar jalan raya. Misalnya seperti kecelakaan di kapal laut, pesawat terbang, atau kereta api. Baik transportasi domestik atau perjalana haji, korban kecelakaannya akan ditanggung oleh asuransi Jasa Raharja.

Besaran Santunan Kecelakaan Dari Jasa Raharja

jenis kecelakaan yang ditanggung Jasa Raharja

Setelah emngetahui jenis kecelakaan yang ditanggung Jasa Raharja, selanjutnya akan kami bahas besaran santunan yang diterima oleh korban kecelakaan tersebut.

Ketentuan mengenai besaran santunan Jasa Raharja ini telah diatur dalam keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.15/ PMK.010/2017. Berikut besarannya:

  • Meninggal dunia: Rp 50.000.000.
  • Cacat tetap: maksimal Rp 50.000.000.
  • Biaya pertolongan pertama saat kecelakaan: maksimal Rp 1.000.000.
  • Perawatan dan pengobatan dokter: maksimal Rp 20.000.000 (kecelakaan kendaraan darat dan laut), Rp 25.000.000 (kecelakaan kendaraan udara).
  • Penggantian biaya penguburan jika tidak mempunyai ahli waris: Rp 4.000.000.
  • Biaya ambulans dan kendaraan untuk membawa korban ke fasilitas kesehatan: maksimal Rp 500.000.

Oh ya, uang santunan korban kecelakaan bisa diberikan kepada ahli waris dengan skala prioritas berikut ini:

  1. Janda/duda yang sah
  2. Anak-anaknya yang sah
  3. Orang tuanya yang sah
  4. Jika tidak ada ahli waris, maka akan diberikan penggantian biaya penguburan kepada pihak yang menyelenggarakan
Baca juga :  Bayar Tol Tanpa Stop, Celah Kejahatan Teknologi Digital Mengintai

Sebagai tambahan informasi, hak santunan kecelakaan ini bisa gugur atau kedaluarsa apabila diajukan dalam waktu lebih dari 6 bulan setelah kecelakaan.

Selain itu, santunan juga bisa gugur jika tidak melakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah disetujui oleh Jasa Raharja.

3.2 6 votes
Article Rating

Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x