Cara Urus STNK Hilang Yang Bukan Atas Nama Sendiri, Anti Ribet!

11 July 2025 | 2:06 pm | Firdaus Ali

Berikut informasi cara urus STNK hilang yang bukan atas nama sendiri. Ini penting, sebab tanpa STNK, kendaraan Anda bisa ditilang saat berkendara di jalan raya.

Saat anda kehilangan STNK, tidak perlu panik. Anda masih bisa mengurus kehilangannya meski STNK tersebut bukan atas nama sendiri. Cara mengurus STNK hilang juga sangat mudah asalkan kita melengkapi persyaratan dan tahu prosedurnya.

Untuk mengurus cara urus STNK hilang yang bukan atas nama sendiri, dibutuhkan syarat dokumen lengkap dan valid. Berikut syarat dokumen yang dibutuhkan:

  • Surat kehilangan dari kepolisian
  • Fotokopi KTP pemilik lama (jika ada)
  • Fotokopi KTP pengurus saat ini
  • Bukti jual beli/kuitansi bermaterai (jika kendaraan bekas)
  • BPKB asli
  • Surat pernyataan yang diberi materai dan tanda tangan asli
  • Formulir permohonan STNK hilang
  • Cek fisik kendaraan di Samsat.

Langkah-langkah Mengurus STNK Hilang Bukan Atas Nama Sendiri

cara urus stnk hilang bukan atas nama sendiri

Cara urus STNK hilang bukan atas nama sendiri sangatlah mudah dan prosesnya tidak rumit. Berikut ini langkah-langkah yang harus Anda lakukan:

  1. Membuat laporan kehilangan di kantor Polisi
  2. Datang ke Kantor Samsat
  3. Lakukan cek fisik kendaraan di kantor Samsat
  4. Mengisi formulir pengajuan mengurus STNK
  5. Menyerahkan semua syarat dokumen
  6. Cek blokir dan pajak kendaraan
  7. Proses verifikasi dan pembayaran biaya
  8. Pengambilan STNK baru.

Estimasi Biaya Mengurus STNK Hilang Bukan Atas Nama Sendiri

cara urus stnk hilang bukan atas nama sendiri

Mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri juga membutuhkan biaya. Besaran biayanya telah ditetapkan secara resmi, jadi pastikan Anda membayar sesuai ketentuan tanpa memberikan pungutan tambahan di luar aturan.

Biaya pengurusan STNK hilang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Berdasarkan aturan tersebut. Berikut rincian biaya mengurus STNK hilang:

  • Untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga, dikenakan biaya sebesar Rp100.000,00 per penerbitan.
  • Untuk kendaraan roda empat atau lebih, biaya penerbitannya sebesar Rp200.000,00 per dokumen.
Baca juga :  Nissan Patrol Nismo Siap Melibas Gurun Timur Tengah

Selain itu, Anda juga wajib membayar biaya pengesahan STNK. Besarannya tergantung jenis kendaraan, yaitu Rp25.000,00 untuk kendaraan roda dua atau tiga, dan Rp30.000,00 untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Di luar biaya utama tersebut, Anda mungkin juga akan dikenakan sejumlah biaya tambahan, seperti biaya notaris, administrasi di kantor Samsat, maupun biaya lainnya yang relevan dengan proses pengurusan.

Simak terus informasi otomotif menarik lainnya di motomobinews.id dan review mobil dan sepeda motor di chanel youtube motomobitv.

5 1 vote
Article Rating

Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x