Berikut informasi cara klaim asuransi mobil dirusak demonstran. Tahapannya mudah asalkan dokumen yang disertakan lengkap dan sesuai klausul.
Terjebak demo yang berujung kerusuhan jelas bukan kondisi yang dikehendaki oleh siapapun, terlebih saat berkendara di dalam mobil. Mulai dari baret kecil sampai kerusakan yang berat seperti bodi penyok, kaca pecah, bahkan terbakar. Tapi, apakah mobil rusak akibat demo ditanggung oleh asuransi?
Asuransi mobil dibagi menjadi dua jenis yakni all risk menanggung segala kerusakan, mulai dari penyok, baret, maupun hilang karena peristiwa pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan total loss only (TLO) yang cuma menanggung risiko kehilangan mobil atau kerusakan dengan nilai 75% dari harga mobil.
Meski begitu, berdasarkan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), kendaraan yang rusak akibat kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat pengambilan kekuasaan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang, dan permusuhan makar, terorisme, sabotase hingga penjarahan, tidak ditanggung kedua kategori asuransi tersebut (all risk dan TLO).
Sebagai solusi atas pengecualian ini, Anda harus melakukan perluasan jaminan, yaitu layanan perlindungan tambahan di luar ketentuan polis asuransi umum. Berikut jenis perluasan asuransi mobil:
- Banjir
- Bencana alam
- Tanggung jawab hukum pihak ketiga
- Kecelakaan diri penumpang
- Asuransi akibat kerusuhan
Cara Klaim Asuransi Mobil Dirusak Oleh Demonstran
Berikut cara klaim asuransi mobil dirusak demonstran:
- Lapor melalui telepon, aplikasi atau mendatangi kantor asuransi
Hubungi perusahaan asuransi mobil yang digunakan, atau saat ini sudah banyak asuransi yang sudah menggunakan aplikasi, jadi bisa mengunduh aplikasi tersebut. submit laporan kerugian melalui aplikasi tersebut. Jangka waktu melaporkan adalah 5 hari (kalender) setelah kejadian.
- Survey dari pihak team asuransi
Selanjutnya, surveyor dari perusahaan asuransi akan memeriksa kerusakan kendaraan dan menentukan rencana perbaikan di lokasi pilihan pelanggan. Setelah dilakukan pengecekan, konsumen akan diminta membayar claim asuransi per kejadian, umumnya dikisaran Rp 300 ribuan.
- SPK dan Mobil Diperbaiki
Hasil survei diproses dan pemilik mobil akan mendapatkan Surat Perintah Kerja (SPK) untuk bengkel yang mengerjakan perbaikan. Dan selanjutnya, mobil juga akan dijemput oleh perwakilan pihak asuransi untuk dibawa ke bengkel.
- Mobil Diantar Kembali Ke Konsumen
Mobil yang selesai diperbaiki akan dijemput dari bengkel ke tempat pelanggan. Dalam hal ini, pemilik mobil sebaiknya memeriksa hasil perbaikan dan mencoba mobilnya. Apakah sudah benar semua atau masih ada keluhan.
Oh ya, untuk mengajukan klaim asuransi tersebut, pemilik mobil harus menyiapkan dokumen. Seperti SIM pengemudi saat kejadian, STNK asli, KTP pemegang polis asuransi, dan tak lupa foto mobil yang rusak tersebut.