Operasional kendaraan angkutan barang dibatasi saat liburan Maulid Nabi Muhammad SAW. Tujuannya jelas, untuk mengantisipasi kemacetan.
Ditjen Hubdat bersama Ditjen Bina Marga Kementerian PU serta Korlantas Polri telah menetapkan sejumlah strategi pengaturan lalu lintas yang tertuang dalam Keputusan Bersama Nomor KP-DRJD 3760, Kep/143/VIII/2025, 62/KPTS/Db/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Selama Masa Libur Panjang Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW Tahun 2025.
Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan dengan kereta gandeng. Serta mobil barang yang mengangkut hasil galian (tanah, pasir, dan/atau batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.
Pengaturan tersebut dilakukan pada sejumlah ruas jalan tol di kedua arahnya yakni jalan tol JORR 1, tol Jakarta-Cikampek-Palimanan-Kanci-Pejagan-Pemalang-Batang-Semarang, dan tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang-Cileunyi. Kemudian di jalan tol di wilayah Semarang yaitu Krapyak-Jatingaleh, Jatingaleh-Srondol, Jatingaleh-Muktiharjo, dan jalan tol Semarang-Solo.
Adapun hari dan waktu pengaturan lalu lintas berupa pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan mulai:
- Kamis, 4 September 2025 pukul 15.00 hingga 24.00 waktu setempat
- Jumat, 5 September 2025 pukul 06.00 hingga 18.00 waktu setempat
- Minggu, 7 September 2025 pukul 06.00 hingga 22.00 waktu setempat.
“Kami telah menetapkan sejumlah strategi pengaturan lalu lintas yang diatur di dalam SKB, di antaranya melalui pembatasan operasional angkutan barang dan sistem jalur/lajur pasang atau tidal flow (contra flow),” jelas Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan (28/8).
Sistem Rekayasa Lalu Lintas
Selain Operasional kendaraan angkutan barang dibatasi saat liburan Maulid Nabi Muhammad SAW. Ada pula sistem rekayasa lalu lintas untuk mengurangi kemacetan.
Dirjen Aan mengatakan, pemerintah pun akan menerapkan sistem rekayasa lalu lintas berupa sistem jalur/lajur pasang surut/tidal flow (contra flow) yang akan diberlakukan pada dua ruas jalan tol dengan rinciannya sebagai berikut:
1. Tol Jakarta-Cikampek
a. arah Cikampek mulai KM 47 hingga KM 70, berlaku mulai Jumat, 5 September 2025, pukul 06.00 sampai 15.00 waktu setempat;
b. arah Jakarta mulai KM 70 hingga KM 47, berlaku mulai Minggu, 7 September 2025, pukul 15.00 sampai 24.00 waktu setempat
2. Tol Jakarta-Bogor-Ciawi, arah Jakarta mulai dari KM 21 hingga KM 8, dengan waktu pemberlakuan:
a. Sabtu, 6 September 2025 pada pukul 12.00 sampai 19.00 waktu setempat;
b. Minggu, 7 September 2025 pukul 12.00 sampai 19.00 waktu setempat.