Berikut Syarat Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Pertama

17 April 2026 | 9:25 am | Firdaus Ali

Berikut syarat erpanjang STNK tanpa KTP pemilik pertama. Aturan ini sudah resmi berlaku nasional dan hanya di tahun 2026.

Aturan ini diumumkan oleh Korlantas Polri dan mulai berlaku secara nasional pada tahun 2026. Awalnya, kebijakan ini merupakan terobosan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat sejak tanggal 06 Maret 2026 yang kemudian diadopsi pada April 2026.

Melalui regulasi tersebut, masyarakat kini dapat melakukan perpanjangan STNK hanya dengan membawa STNK tanpa perlu melampirkan KTP pemilik asli (KTP pemilik pertama).

Alasannya jelas, langkah ini diambil untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, terutama bagi kendaraan yang sudah berpindah tangan namun belum dilakukan proses balik nama.

Pada dasarnya, aturan terkait registrasi kendaraan sudah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Peraturan Kepolisian.

Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61, dijelaskan bahwa setiap pengesahan STNK wajib menyertakan KTP pemilik kendaraan. Hal ini bertujuan untuk memastikan status kepemilikan kendaraan tetap jelas dan terdata.

Syarat Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Pertama

syarat perpanjang STNK tanpa KTP pemilik pertama

Berikut syarat perpanjang STNK tanpa KTP pemilik pertama yang harus dipenuhi:

  • Membawa STNK asli
  • Mengisi formulir pernyataan kepemilikan kendaraan
  • Mengajukan permohonan blokir data pemilik lama (jika diperlukan)
  • Menyatakan kesanggupan untuk melakukan balik nama.

Sebagai tambahan informasi, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk menghindari proses balik nama, melainkan sebagai solusi sementara.

Baca juga :  Mudik Pakai Mobil Listrik Makin Diminati, Transaksi SPKLU Meningkat!

Masyarakat tetap diwajibkan untuk melakukan balik nama kendaraan paling lambat tahun 2027. Bahkan, saat ini biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) di beberapa daerah sudah digratiskan, sehingga tidak ada alasan untuk menunda proses tersebut.

Jadi, buat Anda yang memiliki kendaraan bekas dan masih menunggak pajak tahunan, kini saat yang tepat untuk mengurusnya karena syaratnya yang mudah.

2 1 vote
Article Rating

Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x