Sanksi Masuk Jalur TransJakarta Kurungan 2 Bulan

23 June 2026 | 11:36 am | Firdaus Ali

Sanksi masuk jalur TansJakarta adalah kurungan maksimal 2 bulan atau denada maksimal Rp 500 ribu. Hal itu sudah diatur dalam UULAJ No 22 Tahun 2009.

Pelanggaran kendaraan pribadi masuk jalur TransJakarta masih kerap ditemukan di sejumlah ruas jalan di Jakarta. Tidak sedikit pengendara roda dua maupun roda empat yang memanfaatkan jalur khusus bus untuk mempercepat perjalanan.

Padahal, tindakan tersebut dapat mengganggu operasional angkutan umum dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

Secara hukum, larangan melintas di jalur TransJakarta telah memiliki payung hukum yang sangat jelas dan mengikat. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Merujuk pada Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ, ditegaskan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan, akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Jalur khusus bus selalu dilengkapi dengan marka jalan tegas, rambu larangan masuk (verboden), dan separator fisik, yang berarti secara mutlak dilarang dilintasi oleh kendaraan pribadi.

Selain regulasi tingkat nasional, secara spesifik di wilayah ibu kota, aturan ini diperkuat oleh regulasi daerah. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, pada Pasal 90 ayat (1) dengan tegas menyebutkan bahwa: “Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan massal berbasis Jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan massal berbasis Jalan.

Baca juga :  Penjualan GAC Group Bulan Mei 2026 Tembus 628 Unit

Resiko Masuk Jalur TransJakarta

Sanksi masuk jalur TansJakarta

Foto: AFU.id

Sanksi masuk jalur TansJakarta adalah denda maksimal Rp 500 ribu atau kurungan maksimal 2 bulan. Tak hanya itu saja, tindakan menyerobot jalur TransJakarta juga merampas hak pengguna transportasi publik untuk mendapatkan layanan yang cepat dan efisien.

Lebih dari itu, masuknya kendaraan taktis atau kendaraan sipil ke jalur ini sangat berisiko memicu kecelakaan fatal, mengingat kecepatan operasional bus yang konstan dan terbatasnya ruang menghindar (blind spot).

Korlantas Polri mengimbau kepada seluruh pengguna jalan raya untuk senantiasa mengutamakan keselamatan dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Jalur TransJakarta dibuat khusus untuk transportasi massal demi mengurai kemacetan. Jangan jadikan alasan terburu-buru atau menghindari kepadatan untuk membenarkan tindakan melanggar hukum. Menerobos jalur khusus bus sangat berbahaya, baik bagi diri sendiri, penumpang TransJakarta, maupun pengguna jalan lainnya.

0 0 votes
Article Rating

Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x