Segitiga pengaman mobil memiliki peranan penting dalam berkendara di jalan raya. Umumnya, segitiga pengaman mobil ada bersama ban cadangan dan dongkrak mobil. Namun acapkali pemilik mobil tidak mengetahui fungsi dari segitiga pengaman mobil dan menggantinya dengan ranting, ban cadangan atau barang ‘senemunya’ yang ada di sekitar, ketika kendaraan mengalami masalah.
Segitiga pengaman mobil digunakan untuk penanda bahwa ada kendaraan yang sedang mengalami masalah di jalan. Benda ini lazimnya berwarna merah dan akan bersinar jika terkena cahaya sorot lampu atau bersifat reflektif. Walaupun berbentuk segitiga sama kaki, biasanya segitiga pengaman dapat dilipat agar mudah untuk disimpan.
Ukuran dari segitiga pengaman ini cukup bervariasi, ada yang berukuran kecil ada pula yang agak besar. Namun mayoritas panjang setiap sisinya berkisar kurang lebih 30 sampai 40 cm. Rata-rata materialnya menggunakan dan terdiri dari kombinasi warna merah serta putih. Dengan adanya segitiga pengaman ini, pengendara lain bisa mengantisipasi laju kendaraannya karena ada mobil yang bermasalah atau berhenti darurat di depannya.
Ada beberapa aturan bagi segitiga pengaman
Mungkin masih banyak yang belum mengetahui bahwa segitiga pengaman tersebut telah ditulis dan diatur dalam hukum. Untuk ukuran segitiga pengaman kendaraan diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Pasal 12 Ayat 2 Nomor 72 Tahun 1993, yaitu: Berbentuk segitiga sama sisi, terbuat dari bahan yang tidak mudah berkarat, memiliki panjang sisi 0,40 meter dan lebar 0,05 meter, berwarna merah dengan bagian dalam berlubang.
Sedangkan untuk cara memasang segitiga pengaman yang tepat ialah harus diletakkan di depan dan belakang kendaraan yang berhenti. Aturan penggunaan segitiga pengaman kendaraan tertuang pada pasal 57 ayat 3 huruf C Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.
Lebih lanjut, dalam pasal 121 UU No. 22/2009, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam kondisi darurat. Bahkan dalam pasal 298 juga menuangkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan tidak memasang segitiga pengaman dan lampu isyarat tadi akan dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.
Tak ketinggalan, jika ada kendaraan yang tidak membawa segitiga pengaman akan dikenakan hukuman juga. Tertulis dalam pasal 278 Undang-undang yang sama, menjelaskan bahwa hukuman yang diterima adalah pidana kurungan paling lama satu bulan atau membayar denda Rp 250 ribu.
Jarak pemasangan segitiga pengaman memang harus benar, agar kendaraan bisa mengambil jarak yang cukup untuk melakukan rem atau menghindar. Pasal 13 Keputusan Menteri Perhubungan, menjelaskan bahwa segitiga pengaman kendaraan harus ditempatkan di permukaan jalan, di depan dan belakang kendaraan. Kemudian, segitiga berjarak minimal 4 meter dari posisi kendaraan berhenti dan jarak dari samping kendaraan tidak boleh lebih dari 40 cm.
Peran segitiga pengaman ini tak kalah pentingnya dengan perlengkapan lain seperti dongkrak atau ban serep. Oleh karenanya, segitiga pengaman ini harus Anda siapkan di bagasi kendaraan, terlebih ketika melakukan perjalanan jauh, sehingga sewaktu-waktu dapat digunakan saat kondisi darurat.