Akhirnya, Plat RF Diberhentikan Bulan Oktober 2023

27 January 2023 | 10:21 am | Indra Alfarisy

Korlantas Polri mengumumkan bahwa plat rahasia atau biasa disebut plat RF tidak akan dikeluarkan lagi. Baik yang sifatnya perpanjangan ataupun pembuatan baru. Penyebabnya apalagi kalau banyak penggunanya yang merasa kebal hukum.  

Keputusan tersebut disampaikan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Yusri Yunus di Gedung Divisi Humas Polri, Kamis (26/1/23) kemarin. “Mulai awal bulan depan kami mulai. Bulan 10 (Oktober) 2023 sudah disetop, karena ini bertahap. Mau bikin baru, perpanjangan, sudah tidak ada lagi,” tegasnya.

Plat RF

Jadi, kalau bulan depan plat RF seperti RFP, RFD, RFS, dkk sudah habis tidak bisa diperpanjang lagi. Selain itu, nomor rahasia tapi tidak rahasia lainnya yang berakhiran QZ, QH, IR dan lainnya juga akan dihapus.

Prosedur Akan Ketat

Namun menurut Brigjen Yusri, nomor rahasia masih akan dikeluarkan karena memang ada yang berhak memakainya. “Jadi, nomor rahasianya apa masih saya rahasiakan. Makanya dari sekarang sudah ada yang mendaftar, saya bilang nanti, akan ada aturan baru,” jelasnya dikutip dari laman Korlantas Polri.

Dalam penerbitannya, para pemohon plat ini akan melalui persyaratan yang sangat ketat dan hanya diterbitkan oleh Korlantas Polri. Tujuannya agar semua pengguna nomor tersebut bisa terdata dengan jelas. 

Plat RF

Prosedurnya, dikatakan Yusri, setiap polda mengajukan ke Kabid Propam dan Dirintel masing-masing. Dari situ akan direkomendasikan ke Baintelkam. “Untuk polisi tembusannya ke Divpropam. Dari situ baru ke Korlantas,” kata Brigjen Yusri.

Baca juga :  Toyota New Rush 2024 Sudah Bisa Dibeli, Bedanya Apa?

Ia menyatakan nomor tersebut nantinya akan diprioritaskan untuk kendaraan dinas pejabat eselon satu dan dua. Jadi kalau terjadi pelanggaran, buktinya akan dikirim ke instansi yang menggunakan nomor tersebut.

Yusri juga menegaskan, plat-plat rahasia ini tidak kebal hukum. Nomor khusus itu dianggap sama dengan kendaraan biasa dalam penerapan peraturan. Contohnya ganjil-genap. “Kalau waktunya ganjil, ya ganjil, waktunya genap ya genap. Jadi jangan berharap saya ‘kejar’ nomor khusus, saya kejar nomor rahasia, supaya bebas ganjil genap. Tetap kena.”

Sumber: Korlantas Polri

0 0 votes
Article Rating

Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x