Ada beberapa provinsi mengadakan pemutihan pajak kendaraan Agustus 2025. Hal ini tentunya akan meringankan para pemilik kendaraan bermotor yang masih menungak pajaknya.
Ada berbagai keringanan seperti penghapusan denda, pembebasan bea balik nama (BBNKB), penghapusan pajak progresif kendaraan kedua dan seterusnya hingga pemangkasan tunggakan pokok pajak. Langsung saja, berikut daftar pemutihan pajak kendaraan Agustus 2025 dibeberapa provinsi:
Jakarta
Jakarta mulai memberlakukan pemutihan pajak dari 14 Juni hingga 31 Agustus 2025. Pemilik kendaraan dibebaskan dari sanksi denda selama membayar pokok pajak.
Banten
Selanjutnya untuk provinsi Banten, program pemutihan pajak diperpanjang hingga 31 Oktober 2025. Hal ini sesuai SK Gubernur Nomor 286 Tahun 2025. Ketentuan masih sama, yakni kendaraan lansiran sebelum 2025 bebas dari denda dan pajak tertunggak.
Jawa Barat
Untuk di Jawa Barat diperpanjang sampai 30 September 2025, termasuk penghapusan tunggakan hingga iuran Jasa Raharja.
Yogyakarta
Program pemutihan pajak kendaraan di Yogyakarta meliputi bebas denda PKB, bebas BBNKB, dan bebas denda SWDKLLJ. Kebijakan ini berlaku sejak 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025.
Lampung
Program pemutihan pajak kendaraan di Lampung berupa kemudahan mutasi kendaraan dari luar daerah tanpa dikenakan pajak tahunan pertama. Program ini sampai 31 Oktober 2025.
Papua Barat
Pemprov Papua Barat memberikan bebas denda PKB dan pajak progresif hingga 20 Desember 2025, diskon 5 persen untuk wajib pajak taat, diskon 50 persen PKB kendaraan mutasi masuk, gratis BBNKB kendaraan bekas, serta diskon 25-40 persen untuk tunggakan PKB 4-5 tahun.
Sulawesi Selatan
Sulsel memberikan diskon PKB 9,5 persen, bebas denda, dan potongan tunggakan hingga 50 persen untuk kendaraan dari luar provinsi hingga akhir tahun. Programnya berlaku hingga 31 Desember 2025.
Kalimantan Selatan
Selanjutnya ada diskon 25 persen PKB kendaraan pribadi dan 34,17 persen BBNKB hingga 31 Desember 2025. Selain itu ada pula pembebasan tunggakan dan denda dengan syarat cukup bayar pajak tahun berjalan.
Kalimantan Utara
Kalimantan Utara menghapus denda dan tunggakan hingga 31 Desember 2025. Warga hanya perlu membayar biaya cetak STNK, BPKB, dan TNKB sebagai PNBP.
Aceh
Aceh membebaskan pajak progresif kendaraan bermotor hingga 31 Desember 2025, sesuai Pergub Aceh No. 31 Tahun 2024.
Sulawesi Tenggara
Berbeda dengan provinsi lain. Di Sulsel, pembebasan khusus tunggakan dan denda PKB 2024 untuk pelajar dan mahasiswa hingga April 2026.
Papua Selatan
Di Papua Selatan, programnya berupa pembebasan pokok tunggakan PKB, bebas denda PKB dan BBNKB, serta bebas BBNKB kedua. Programnya berlaku hingga 25 Agustus 2025.
Papua
Papua memberikan diskon 5-40 persen tergantung jenis kewajiban sampai 29 Agusstus 2025. Diskon terbesar berlaku untuk kendaraan mutasi antarprovinsi dan tunggakan lebih dari dua tahun.
Jawa Timur
Program ini berlaku khusus untuk tiga kategori: warga miskin dalam data P3KE, pengemudi ojek online, dan pelaku usaha kendaraan roda tiga, serta berlaku sampai 31 Agustus 2025.
Riau
Riau memberikan penghapusan denda, potongan pokok pajak, serta diskon 50 persen bagi kendaraan mutasi masuk dari luar provinsi. Ada tambahan diskon 10 persen bagi wajib pajak yang taat tiga tahun berturut-turut. Programnya berlaku sampai 19 Agustus 2025.
Sumatera Barat
Sumatera Barat memberikan pembebasan 100 persen tunggakan pokok (kecuali tahun berjalan), denda PKB dan SWDKLLJ, serta bebas BBNKB kedua dan pajak progresif. Programnya berlaku hingga 31 Agustus 2025.
Kalimantan Tengah
Program pemutihan berlangsung hingga 23 September 2025, meliputi bebas tunggakan pajak, bebas denda PKB dan BBNKB II, bebas denda SWDKLLJ, dan hanya membayar biaya penerbitan dokumen kendaraan.
NTB
Ada diskon 25 persen bagi wajib pajak tertib selama empat tahun tahun dan tunggakan 2021-2024, serta pemutihan tunggakan sebelum 2019. Ada pula diskon 50 persen untuk warga yayasan dan pesantren, serta bebas pajak untuk kendaraan luar NTB yang mutasi masuk. Kendaraan menunggak atau akan mutasi masuk ke NTB juga mendapatkan insentif sesuai Pergub NTB No. 9 Tahun 2025. Programnya berlaku sampai 30 September 2025.
NTT
Program pemutihan pajak ini berlangsung pada 28 Juli-30 September 2025. Warga dapat memperoleh bebas denda PKB dan SWDKLLJ, penghapusan pajak progresif, diskon 50 persen untuk tunggakan PKB dan kendaraan mutasi masuk, serta potongan berdasarkan dasar pengenaan PKB dan BBNKB.