Berikut informasi 3 arti warna rambu jalan tol yang penting untuk diketahui. Di Indonesia ada tiga warna, yaitu hijau, biru dan coklat.
Saat melintasi jalan tol, pengendara akan menemukan berbagai rambu dengan warna, simbol, dan bentuk yang berbeda. Setiap rambu tersebut memiliki arti dan fungsi penting untuk memberikan informasi, petunjuk arah, hingga peringatan demi menjaga kelancaran dan keselamatan berkendara.
Khusus untuk warna, dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas, tiap warna memiliki pesan tersendiri sehingga memudahkan pengguna jalan tol bertolak ke daerah yang dituju.
Berikut arti warna rambu jalan tol:
1. Palang berwarna hijau
Arti warna rambu jalan tol pertama adalah palang berwarna hijau. Warna ini mempunyai fungsi untuk menunjukkan jalan dimana dipasang di sepanjang jalan bebas hambatan, biasanya pada jarak 500 m sampai 1 km sebelum keluar dari tol.
Rambu ini berisi petunjuk batas wilayah, tempat fasilitas umum, nama-nama jalan, dan lainnya.
2. Palang berwarna biru

Foto: RRI
Palang biru menurut Pasal 17 merupakan rambu perintah. Detailnya yaitu palang berwarna dasar biru dengan garis tepi berwarna putih serta tulisan di dalamnya juga menggunakan warna putih.
Warna ini digunakan untuk informasi atau penunjuk seperti belok ke kanan, ke kiri, dan lain sebagainya. Selain itu, juga berisi petunjuk tempat, misalkan lajur kiri menuju Bandara. Palang dengan warna biru juga mempunyai makna fasilitas sosial, batas jalan, serta petunjuk pengaturan.
3. Palang berwarna coklat

Foto: IG @edorusia
Arti warna rambu jalan tol selanjutnya adalah warna coklat. Warna ini mempunyai kegunaan sebagai petunjuk jalan ke area-area wisata. Dengan demikian, pengendara yang akan mencari destinasi dapat menemukan palang cokelat ini untuk kemudian mengikuti arah petunjuknya.
Palang warna coklat biasanya akan berbeda setiap daerah karena sangat bergantung dengan kearifan lokal, termasuk lokasi wisata di daerah tersebut.