Biaya balik nama mobil bekas 2025 tentu menarik untuk disimak. Bukan tanpa alasan, pasar mobil bekas sampai saat ini masih banyak peminatnya.
Saat beli mobil bekas, penting bagi Anda untuk melakukan balik nama surat-surat kendaraan. Balik nama kendaraan bermotor (BBNKN) merupakan proses peralihan kepemilikan kendaraan dari pemilik lama ke pemilik baru.
Balik nama mobil bertujuan agar kepemilikan sah mobil menjadi atas nama Anda di STNK dan BPKB. Langkah ini bertujuan untuk memudahkan administrasi kedepannya dan menghindari masalah hukum. Mengurus balik nama mobil bekas dapat Anda lakukan di Kantor Samsat dan Polda setempat.
Ketentuan mengenai biaya balik nama mobil telah diatur dalam PP No. 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP Polri. Ada beberapa jenis biaya yang dikenakan untuk mengurus balik nama kendaraan, mulai dari biaya BBNKB, penerbitan dokumen baru, biaya mutasi, hingga biaya tambahan lainnya.
Berikut ini rincian biaya balik nama mobil bekas:
1. Biaya BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor)
- Umumnya satu persen dari nilai jual mobil bekas (bisa disesuaikan berdasarkan kebijakan tiap daerah)
2. Biaya Penerbitan Dokumen Baru
- STNK: ± Rp200.000
- TNKB (plat nomor): ± Rp100.000
- BPKB: ± Rp375.000
3. Biaya Mutasi (jika mobil beda daerah)
- Mutasi keluar: ± Rp250.000
- Mutasi masuk: ± Rp250.000
4. Biaya Tambahan Lainnya
- SWDKLLJ: ± Rp143.000
- Biaya cek fisik kendaraan: ± Rp50.000
- Biaya formulir & administrasi: ± Rp100.000.
Perlu diingat bahwa total biaya balik nama yang harus dibayarkan bisa berbeda-beda pada tiap mobil, tergantung dari harganya.
Cara dan Syarat Balik Nama Mobil Bekas 2025
Setelah mengetahui biaya balik nama mobil bekas 2025, selanjutnya akan kita ulas cara dan syaratnya. Berikut informasinya:
Pertama Anda perlu mengurus pembuatan STNK baru di kantor Samsat. Setelah itu, datang ke Polda untuk melakukan pembuatan BPKB Baru.
Saat datang ke Samsat dan Polda, pastikan membawa kelengkapan dokumen yang dibutuhkan, mulai dari STNK, BPKB, KTP pemilik baru, kwitansi pembelian, dan bukti lunas pajak. Selanjutnya adalah:
- Melakukan cek fisik kendaraan untuk memastikan nomor mesin & rangka sesuai dengan BPKB
- Hasilnya dari cek fisik ini akan dilampirkan dan Anda perlukan untuk kelengkapan dokumen
- Mengambil formulir balik nama yang disediakan di Samsat
- Mengisinya formulir dengan keterangan lengkap
- Menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya balik nama
- Menyimpan bukti pembayaran
- Setelah STNK baru jadi, Anda perlu melanjutkan pengurusan BPKB di Polda.
- Proses pengurusan BPKB memerlukan waktu sekitar 3-7 hari kerja (bisa berbeda tiap daerah).