Kalau Anda merasa ujian untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) itu sulit, jangan khawatir. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menerbitkan buku panduan untuk mengatasi hal tersebut.
Buku panduan itu sedang dalam tahap perumusan. Paling tidak dalam satu bulan ke depan akan bisa digunakan para pemohon SIM.
Hal ini dikatakan oleh Kakorlantas Polri, Irjen. Pol. Drs. Firman Santyabudi, M.Si., di Gedung NTMC, Selasa (3/1/23) lalu. “Kita upayakan dengan pendidikan masyarakat. Semoga satu bulan tak terlalu lama. Saya juga sudah sampaikan ke Dir Regident bahwa kita launching buku tentang soal SIM. Jadi, masyarakat bisa belajar dahulu sebelum ujian,” jelas Kakorlantas Polri.
Dengan panduan itu, diharapkan masyarakat bisa belajar dulu. Memahami peraturan lalu lintas dan berkendara yang benar. Tidak ada lagi alasan tidak paham aturan saat ditegur petugas di jalanan.
Buku panduan ujian SIM ini juga sepertinya bisa digunakan oleh siapapun, di luar pemohon. Contohnya, kalau ada anak di bawah umur yang berkendara naik kendaraan bermotor di jalanan, orang tuanya yang akan bertanggung jawab.
“Jadi masyarakat yang ada di jalan harusnya sudah ketahui aturan lalin. Jadi tidak ada lagi, jawaban dari pengendara, saya tidak tahu Pak. Kalau masih ada masyarakat yang tidak tahu, berarti orang tuanya yang tanggung jawab. Kita tidak mau saling lempar antara polisi dan petugas,” jelas Kakorlantas, seperti dikutip dari situs Korlantas Polri.
Irjen Firman Santyabudi juga menegaskan, pihaknya akan terus berupaya membuat pelayanan SIM dan pelayanan terkait kendaraan lalu lintas menjadi lebih mudah. Hal tersebut juga tidak terlepas dari dukungan masyarakat.