Berikut cara buat SIM digital secara online yang mudah dan praktis. SIM Digital memiliki kedudukan yang sama dengan SIM fisik sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009.
SIM Digital adalah versi elektronik dari Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dapat diakses melalui aplikasi resmi Digital Korlantas Polri. Pengendara dapat menunjukkan SIM langsung dari ponsel tanpa harus selalu membawa kartu fisik.
SIM Digital tersimpan di aplikasi dan terhubung langsung dengan sistem Korlantas Polri sehingga data pengguna dapat tersinkronisasi secara real-time.
Selain itu, fitur keamanan yang digunakan juga diklaim lebih modern karena dilengkapi barcode atau QR code dinamis, dimana terus berubah setiap 10 detik untuk mengurangi risiko pemalsuan data.
Meski demikian, sayangnya masyarakat tetap disarankan membawa SIM fisik sebagai cadangan selama proses penerapan sistem digital berlangsung secara bertahap di berbagai wilayah Indonesia.
Tahapan Buat SIM Digital Secara Online

Foto: Korlantas Polri
Berikut tahapan cara buat SIM digital secara online:
1. Unduh aplikasi Korlantas Polri dari ponsel, baik dari Iphone maupun android
2. Registrasi akun, setelah aplikasi terunduh, lakukan hal berikut:
- Masukkan nomor HP aktif
- Lakukan verifikasi OTP
- Buat PIN keamanan akun
- Lengkapi data profil seperti NIK, nama, dan email.
3. Verifikasi identitas
Pengguna akan diminta melakukan verifikasi wajah (liveness verification) dan sinkronisasi data E-KTP agar akun dapat digunakan secara penuh.
4. Tambahkan data SIM
Masuk ke menu SIM pada aplikasi lalu lakukan sinkronisasi data SIM yang dimiliki agar SIM Digital muncul di aplikasi.
5. SIM digital sudah aktif siap digunakan
Setelah proses berhasil, SIM Digital sudah aktif dan dapat digunakan untuk menampilkan identitas SIM langsung dari smartphone.
Sebagai tambahan informasi, saat ini SIM Digital masih menjadi layanan pendamping SIM fisik. Dengan kata lain, pengguna tetap dianjurkan membawa SIM asli saat berkendara sampai sistem diterapkan secara menyeluruh di seluruh Indonesia.
Ke depannya, layanan ini diprediksi akan semakin berkembang karena Korlantas Polri juga tengah menyiapkan digitalisasi dokumen kendaraan lainnya seperti BPKP dan STNK.