Berikut informasi cara klaim asuransi Jasa Raharja. Dalam hal ini Kami menginformasikan mengenai syarat dan besaran santunan yang akan diterima oleh korban kecelakaan.
Jasa Raharja adalah perusahaan BUMN yang bertanggung jawab untuk mengelola asuransi bagi setiap pengguna jalan, meliputi penumpang angkutan umum, penumpang kendaraan pribadi, serta pejalan kaki.
Jasa Raharja menyediakan dua jenis asuransi, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum dan Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga.
Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum: asuransi ini diatur sesuai UU No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Asuransi ini berlaku bagi penumpang kendaraan yang terlibat kecelakaan.
Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga: diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Dana bantuan ini ditujukan untuk orang yang terlibat kecelakaan tapi bukan penumpang kendaraan.
Syarat Klaim Asuransi Jasa Raharja
Cara klaim asuransi Jasa Raharja penting untuk diketahui. Ini syarat mutlak yang harus dilengkapi agar pengajuannya lancar dan mudah. Yaitu:
- Surat Keterangan Kecelakaan: minta di Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang punya wewenang, misalnya PT KAI (untuk kereta api) dan Syah Bandar (untuk kapal laut).
- Surat keterangan sehat atau kematian dari rumah sakit
- Kartu identitas diri korban kecelakaan: KTP, KK, atau surat nikah.
Selain berkas di atas, ada dokumen lainnya yang wajib dibawa untuk mengajukan klaim santunan Jasa Raharja. Dokumen pendukung yang diperlukan ini berbeda-beda pada setiap kategori kecelakaan yang dialami oleh korban.
Berikut ini dokumen pendukung yang perlu dilengkapi untuk syarat klaim Jasa Raharja:
Syarat untuk korban luka-luka yang mendapatkan perawatan
- Laporan polisi beserta sketsa Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau laporan kecelakaan dari pihak berwenang lain.
- Fotokopi KTP korban.
- Kuitansi biaya perawatan, kuitansi obat-obatan yang asli dan sah yang dikeluarkan oleh rumah sakit.
- Fotokopi surat rujukan apabila korban pindah ke RS lain.
- Surat kuasa dari korban kepada penerima santunan (bila dikuasakan), dilengkapi fotokopi KTP milik korban penerima santunan.
Syarat untuk korban luka-luka hingga mengalami cacat
- Laporan polisi beserta sketsa TKP atau laporan kecelakaan dari pihak berwenang lain.
- Fotokopi KTP korban.
- Keterangan cacat tetap dari dokter yang menangani korban.
- Foto diri korban yang memperlihatkan kondisi cacat tetap.
Syarat untuk korban luka-luka kemudian meninggal dunia
- Laporan polisi beserta sketsa TKP atau laporan kecelakaan dari pihak berwenang lain.
- Surat kematian dari RS atau dari kelurahan, jika korban tidak dibawa ke rumah sakit.
- Fotokopi KTP korban dan ahli waris, serta fotokopi KK.
- Fotokopi surat nikah bagi korban yang sudah menikah.
- Fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir bagi korban yang belum menikah.
- Kuitansi asli dan sah biaya perawatan, serta kuitansi obat-obatan.
- Fotokopi surat rujukan apabila korban pindah rawat ke RS lain.
Untuk Korban meninggal dunia di TKP
- Laporan polisi beserta sketsa TKP atau laporan kecelakaan dari pihak berwenang lain.
- Surat kematian dari RS atau dari kelurahan jika korban tidak dibawa ke rumah sakit.
- Fotokopi KTP korban dan ahli waris, serta fotokopi KK.
- Fotokopi surat nikah bagi korban yang sudah menikah.
- Fotokopi akta kelahiran atau akte kenal lahir bagi korban yang belum menikah.
Besaran Uang Santunan Kecelakaan Dari Jasa Raharja
Setelah mengetahui syarat dokumen cara klaim asuransi Jasa Raharja, selanjutnya adalah besaran santunan yang akan diterima oleh korban. Yaitu:
- Korban Cacat Tetap (Maksimal): Rp50.000.000 (darat & laut) dan Rp50.000.000 (udara).
- Korban Meninggal Dunia: Rp50.000.000 (darat & laut) dan Rp50.000.000 (udara).
- Perawatan (Maksimal): Rp20.000.000 (darat & laut) dan Rp25.000.000 (udara).
- Manfaat Tambahan Penggantian Biaya P3K (maksimal): Rp1.000.000 (darat & laut) dan Rp1.000.000 (udara).
- Penggantian Biaya Penguburan (Tidak mempunyai ahli waris): Rp4.000.000 (darat & laut) dan Rp4.000.000 (udara).
- Manfaat Tambahan Penggantian Biaya Ambulance (maksimal): Rp500.000 (darat & laut) dan Rp500.000 (udara).