Saat Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Anda hilang, jangan khawatir, karena ada cara mengurus BPKB hilang yang bisa dilakukan. Prosesnya melibatkan beberapa langkah administratif, mulai dari mengurus surat kehilangan kendaraan hingga pengajuan pengurusan BPKB yang baru.
BPKB adalah dokumen penting yang menunjukkan bukti kepemilikan sah atas kendaraan bermotor. Pemilik kendaraan diwajibkan untuk menjaga BPKB ini, karena dokumen tersebut diperlukan dalam proses pembayaran pajak kendaraan setiap tahun atau lima tahun.
Biaya yang diperlukan untuk menerbitkan BPKB yang hilang sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, adalah sebesar Rp 375.000. Tarif ini berlaku baik untuk penerbitan BPKB baru maupun penggantian kepemilikan. Berikut langkah-langkah mengurusnya:
Buat Laporan Kehilangan di Kantor Kepolisian Terdekat
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah segera membuat laporan kehilangan BPKB dengan mengunjungi kantor polisi setempat. Saat melapor, pastikan menyertakan informasi lengkap mengenai kejadian kehilangan dan data kendaraan
Surat Keterangan Kehilangan yang diterbitkan oleh kepolisian akan menjadi dokumen penting dalam proses selanjutnya.
Siapkan Bukti Identitas Kepemilikan Kendaraan
Dokumen bukti kepemilikan kendaraan wajib dipersiapkan. Diantaranya adalah:
- Perorangan: Fotokopi SIM dan KTP
- Badan usaha: Akta pendirian perusahaan, surat domisili, surat keterangan bermaterai yang ditandatangani pimpinan perusahaan dan stempelnya.
- Instansi pemerintah: surat keterangan bermaterai yang ditandatangani pimpinan instansi dan stempelnya.
Buat Surat Pernyataan Kehilangan BPKB
Tulis surat pernyataan kehilangan BPKB atas nama Anda.
- Tambahkan materai Rp 10.000
- Tandatangani surat tersebut untuk keabsahan proses.
Pasang Iklan Kehilangan di Media Massa
Pasang iklan kehilangan BPKB di dua media massa yang berbeda. Simpan bukti iklan berupa kliping atau link (tautan di media online) serta bukti pembayaran (kuitansi) sebagai lampiran dokumen.
Minta Surat Keterangan Dari Bank/Leasing
Jika kendaraan pernah dijadikan aggunan, mintalah surat keterangan dari bank atau leasing sebagai bukti bahwa BPKB milik Anda tidak berstatus sebagai jaminan bank. Anda juga harus membubuhkan materai Rp 10.000 di surat keterangan tersebut.
Cara Mengurus di Samsat
Setelah semua dokumen lengkap, langkah selanjutnya adalah mendatangi kantor Samsat terdekat dengan membawa kendaraan yang BPKB-nya hilang.
Pihak Samsat akan melakukan cek fisik pada kendaraan tersebut dan hasilnya akan dilampirkan bersama formulir permohonan BPKB.
Selanjutnya, Anda bisa pergi ke loket BPKB dengan membawa seluruh persyaratan termasuk formulir permohonan BPKB. Setelah dokumen diperiksa dan dinyatakan lengkap serta valid oleh pihak Samsat, Anda akan diminta untuk melakukan pembayaran.
Permohonan pembuatan BKPB baru akan diproses setelah Anda menyerahkan bukti pembayaran ke pihak loket Samsat. Proses pembuatan BKP baru berlangsung paling cepat satu minggu hingga sebulan.