“Isu yang beredar di media sosial mengenai aturan baru tilang yang menyebutkan kendaraan yang melanggar lalu lintas akan langsung disita mulai April 2025, dibantah keras oleh pihak kepolisian.
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso, menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar dan termasuk hoaks.
“Seperti itu (hoaks),” kata Brigjen Pol Slamet, dilansir dari laman Korlantas Polri (18/3).
Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini tidak ada perubahan dalam aturan tilang, dan pihak Korlantas Polri tetap fokus pada pengoptimalan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk menindak pelanggar lalu lintas.
Dirgakkum menegaskan, tidak ada kebijakan baru yang mengatur penyitaan kendaraan. Pihak kepolisian terus mengutamakan penggunaan ETLE, baik yang statis maupun mobile, untuk mendukung penegakan hukum yang lebih efisien.
Korlantas Polri pun mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi seperti isu aturan “tilang kendaraan disita mulai april 2025” tersebut. Dan diharapkan, selalu merujuk pada sumber resmi.
Tidak Ada Aturan Penyitaan Pada Sanksi Tilang Kendaraan
Berikut adalah beberapa poin penting terkait aturan lalu lintas yang perlu diketahui:
- Tidak Ada Perubahan Aturan Tilang
Saat ini, aturan tilang masih mengacu pada peraturan yang telah berlaku sebelumnya. Tidak ada perubahan terkait prosedur maupun jenis pelanggaran yang dikenakan tilang.
- Pengesahan STNK Tahunan Itu Wajib
Setiap pemilik kendaraan wajib melakukan pengesahan STNK setiap tahun. Jika STNK tidak disahkan dan pengendara terjaring razia, sanksi tilang akan dikenakan. Namun, kendaraan tidak akan disita. Pemilik hanya akan diarahkan untuk segera mengesahkan STNK di kantor SAMSAT terdekat.
Catatan penting: Jika STNK tidak disahkan selama lebih dari dua tahun, data kendaraan tidak akan dihapus kecuali atas permintaan pemilik, misalnya jika kendaraan mengalami kerusakan berat dan tidak bisa digunakan lagi.
-
Konfirmasi Pelanggaran ETLE
Bagi pengendara yang tertangkap kamera tilang elektronik (ETLE), proses tilang tidak dilakukan secara langsung. Pemilik kendaraan akan menerima surat konfirmasi ke alamat terdaftar dan diminta untuk melakukan verifikasi sebelum sanksi dikenakan.
- Denda Pajak Kendaraan Sesuai Peraturan Daerah
Jika pemilik kendaraan telat membayar pajak, maka akan dikenakan denda sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) masing-masing provinsi.
- Pemblokiran Data Kendaraan
Data kendaraan bisa diblokir sementara jika pemilik tidak merespons surat konfirmasi pelanggaran ETLE atau tidak membayar denda tilang dalam batas waktu yang ditentukan. Pemblokiran ini dapat dibuka kembali setelah pemilik menyelesaikan kewajibannya.
- Perbedaan Pengesahan dan Pembaharuan STNK
Banyak masyarakat masih bingung dengan istilah pengesahan dan pembaharuan STNK. Pengesahan dilakukan setiap tahun, sedangkan pembaharuan STNK dilakukan setiap lima tahun sekali, bersamaan dengan penggantian plat nomor kendaraan.
- Dasar Hukum
Semua aturan ini telah diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dengan memahami aturan ini, diharapkan masyarakat bisa lebih tertib dalam administrasi kendaraan dan tidak terkena sanksi tilang karena kesalahan yang sebenarnya bisa dihindari. Pastikan STNK selalu dalam kondisi aktif dan taati aturan lalu lintas demi keamanan bersama.