ERP Akan Diberlakukan di Jakarta, Ini Daftar Jalan Yang Akan Berbayar

10 January 2023 | 7:27 pm | Indra Alfarisy

Regulasi jalanan berbayar elektronik, atau Electronic Road Pricing (ERP) kembali mengemuka. Utamanya untuk jalanan di Ibukota Jakarta. Diketahui, Pemprov DKI sedang menggodok Peraturan Daerah terkait hal tersebut.

Diharapkan, Perda jalanan berbayar itu akan rampung sebelum 2023 berakhir. Diharapkan, aturan tersebut bisa menjadi solusi pembatasan jumlah kendaraan di wilayah tertentu, dalam kurun waktu yang ditetapkan.

ERP adalah sebuah metode yang mengharuskan setiap pengendara kendaraan bermotor membayar sejumlah uang untuk melintas ruas jalan. Peraturan tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE). Salah satunya mengatur jam berlaku ERP mulai dari jam 5.00 pagi hingga 22.00.

BPJS Untuk Bikin SIM

Berlaku Untuk Semua

Disebutkan juga, semua kendaraan bermesin konvensional atau elektrik bisa melintas, kecuali kendaraan yang memang tidak boleh melewati karena ada ketentuannya. Seperti truk angkut berat dan sebagainya. Ketentuan lainnya, mobil yang diperbolehkan melintas, harus punya alat identifikasi kendaraan.

Sementara itu, Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta menjelaskan tarif yang berlaku akan disesuaikan dengan panjang jalan yang dikenakan aturan ERP. Angkanya berkisar antara Rp 5.000 sampai Rp 19.000.

Meski begitu, Syafrin Liputo menegaskan, peraturan akan berlaku setelah Raperda tadi disahkan. Ia tidak menjanjikan kapan. “Tidak bisa dipastikan pertengahan atau akhir tahun. Yang jelas tahun ini selesai.”

Baca juga :  Mudik Pakai Toyota Jadi Bebas Kuatir, Ada 310 Titik Pelayanan

Nah, di bawah ini adalah daftar jalan yang rencananya akan dikenakan ERP:

  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan Moh Husni Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 – Simpang Jalan TB Simatupang)
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S Parman (Simpang Jalan Tomang Raya – Simpang Jalan Gatot Subroto)
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan DI Panjaitan
  • Jalan Jenderal Ahmad Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya – Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan);
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Pasar Senen
  • Jalan Gunung Sahari
  • Jalan HR Rasuna Said
5 1 vote
Article Rating

Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x