Komunitas Mobil Listrik Indonesia (KOLEKSI) mendorong percepatan transisi elektrifikasi transportasi nasional melalui penerapan regulasi yang lebih terstruktur. KOLEKSI menyoroti keberhasilan Norwegia dan Ethiopia, dalam mengeksekusi regulasi kendaraan listrik (EV) secara efektif.
Berdasarkan data adopsi global, efektivitas transisi menuju Zero Emission Vehicles (ZEV) sangat bergantung pada intervensi kebijakan negara. Baik melalui skema insentif agresif, maupun restriksi berbasis ekonomi makro.
Kalahkan Jumlah Penjualan Mobil ICE
Norwegia saat ini memimpin adopsi EV global dengan margin yang sangat dominan. Sepanjang tahun 2025, pangsa pasar Battery Electric Vehicle (BEV) di Norwegia telah mencapai rekor 95,9 persen dari total penjualan mobil baru penumpang. Angka ini terus meningkat, hingga menyentuh hampir 98 persen pada kuartal pertama 2026.
Keberhasilan tersebut tidak terjadi secara instan, melainkan hasil dari kebijakan fiskal jangka panjang. Pemerintah Norwegia menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 25 persen untuk pembelian mobil listrik, membebaskan pajak pendaftaran, serta memberikan diskon signifikan untuk biaya tol dan parkir publik.

Rasio ketersediaan infrastruktur pengisian daya (charging station) di Norwegia yang sangat memadai, berhasil mengatasi range anxiety di kalangan konsumen. Secara ekonomi, insentif ini membuat harga BEV setara, atau bahkan lebih murah, dibandingkan kendaraan konvensional di kelas yang sama.
Larang Impor Mobil Bermesin ICE
Di sisi lain, Ethiopia mengambil langkah yang jauh lebih radikal berlandaskan ketahanan ekonomi nasional. Pada awal 2024, Ethiopia mencetak sejarah sebagai negara pertama di dunia yang secara resmi melarang impor kendaraan penumpang bermesin ICE. Ethiopia hanya mengizinkan impor kendaraan listrik.
Keputusan ini didorong oleh analisis ekonomi makro Ethiopia, yang menghabiskan hampir US $2 miliar per tahun, hanya untuk mengimpor bahan bakar fosil. Dengan menghentikan masuknya mobil ICE, pemerintah Ethiopia tidak hanya menekan defisit devisa secara drastis, tetapi juga memanfaatkan surplus energi listrik dari pembangkit hidroelektrik domestik.
Hasilnya, dari hanya sekitar 7.000 unit EV di tahun 2022, populasi mobil listrik melonjak drastis hingga menyentuh angka 115.000 unit pada tahun fiskal 2025/2026, di negara itu.
Indonesia Punya Kapasitas
“Kedua studi kasus ini membuktikan bahwa adopsi EV bukan sekadar tren otomotif saja. Melainkan strategi ketahanan energi, dan ekonomi nasional yang krusial,” kata Arwani Hidayat, Ketua Umum KOLEKSI.

Bukan tanpa alasan, sebab Indonesia memiliki kapasitas untuk memadukan dua pendekatan ini. Indonesia memiliki sumber daya alam untuk produksi baterai, serta potensi energi terbarukan yang besar.
Regulasi yang lebih presisi terkait insentif pajak langsung ke konsumen dan pengetatan standar emisi kendaraan ICE, bakal mempercepat Return on Investment (ROI) bagi infrastruktur publik. Sekaligus menurunkan beban subsidi BBM nasional.
Ada Ketimpangan Regulasi
KOLEKSI menganggap perlu ada penyelarasan regulasi. Antara pemerintah pusat dan daerah, perluasan infrastruktur fast-charging yang merata di luar Pulau Jawa. Ditambah edukasi teknis kepada publik, yang menjadi pilar fundamental.
Selain itu, ada ketimpangan untuk regulasi penyedia peranti charging SPKLU. Sebab saat ini, skema regulasi di Indonesia masih terfokus pada populasi kendaraan. Pemerintah memang agresif memberikan karpet merah berupa pembebasan Bea Masuk dan PPnBM Ditanggung Pemerintah (DTP), untuk impor EV berskema CBU dan CKD, dengan syarat komitmen produksi lokal.
Namun, ketimpangan karena insentif
radikal yang setara belum menyentuh rantai pasok infrastruktur kelistrikan. Populasi kendaraan listrik yang terus digenjot tidak akan terserap optimal, jika tidak diimbangi dengan masifnya ketersediaan sarana pengisian daya.

Pajak Impor Perlu Ditinjau
Perangkat keras SPKLU, terutama mesin DC Fast Charger berkapasitas tinggi, mayoritas masih diimpor. Acapkali terbentur klasifikasi tarif bea cukai standar komersial, dan tidak otomatis mendapatkan fasilitas pembebasan bea layaknya unit mobil EV.
“Relaksasi fiskal khusus berupa diskon hingga pembebasan pajak impor bagi produsen dan importir peranti SPKLU mutlak diperlukan. Kebijakan hulu ke hilir yang seimbang ini akan menekan biaya modal, mempercepat Return on Investment (ROI) bagi investor SPKLU swasta maupun publik. Sekaligus menekan beban subsidi BBM secara paralel,” pungkas Arwani.