Ini Daftar Denda Tilang Elektronik Mobil dan Cara Bayarnya

4 July 2025 | 7:27 am | Firdaus Ali

Berikut informasi daftar denda tilang elektronik mobil beserta cara membayarnya. Ini penting disimak agar STNK bisa diperpanjang.

Di wilayah Jabodetabek sudah diberlakukan tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Yaitu sistem tilang elektronik yang memanfaatkan dukungan sistem teknologi CCTV sebagai pengawas.

Lalu, apa saja pelanggaran dan berapa besaran denda tilang elektronik tersebut?

  • Tidak memakai sabuk keselamatan: Denda Rp 250 ribu atau pidana kurungan 2 bulan
  • Menerobos lampu merah: Denda Rp 500 ribu atau pidana kurungan 2 bulan
  • Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan: Denda Rp 500 ribu atau pidana kurungan 2 bulan
  • Melanggar batas kecepatan: Denda Rp 500 ribu atau pidana kurungan 2 bulan
  • Mengemudi sambil main HP: Denda Rp Rp 750 ribu atau pidana kurungan 3 bulan
  • Melawan arus: Denda Rp 500 ribu atau pidana kurungan 2 bulan
  • Menggunakan plat nomor palsu: Denda Rp 500 ribu atau pidana kurungan 2 bulan.

Sebagai catatan, besaran denda bisa berubah sewaktu-waktu.

Cara Membayar Denda Tilang Elektronik

daftar denda tilang elektronik

Setelah mengetahui daftar denda tilang elektronik mobil, selanjutnya akan kami bahas mengenai cara membayarnya. Berikut informasinya:

  • Cek notifikasi dari ponsel

Kepolisian akan mengirim pesan mengenai pelanggaran yang Anda lakukan. Bisa via SMS, email, atau surat resmi ke alamat sesuai di STNK.

Di dalam notifikasi atau surat pemberitahuan tersebut akan ada informasi jenis pelanggaran, lokasi dan waktu, serta link untuk mengakses informasi tilang.

  • Lakukan konfirmasi pelanggaran
Baca juga :  GWM Ora Segera Dijual di Indonesia

Setelah menerima notifikasi tilang, langkah selanjutnya adalah mengakui bahwa pelanggaran tersebut dilakukan oleh kendaraan Anda, atau mengajukan keberatan jika ada salah data.

Jika setuju Anda bisa melanjutkan ke proses pembayaran. Namun jika tidak, Anda bisa mengikuti petunjuk lanjutan untuk proses klarifikasi atau pengaduan barang bukti.

  • Dapatkan kode pembayaran

Setelah melakukan konfirmasi pembayaran, selanjutnya Anda akan menerima kode pembayaran elektronik. Kode ini menjadi identitas pembayaran Anda dan bersifat unik untuk setiap pelanggaran.

  • Lakukan pembayaran denda

Proses pembayaran tilang elektronik bisa dengan beberapa cara. Seperti mobil banking, ATM, internet banking, atau datang ke kantor cabang Bank.

  • Simpan bukti pembayaran

Setelah selesai melakukan pembayaran tentunya Anda akan memiliki bukti pembayaran tersebut (bukti transaksi). Baik catakan struk dari mesin ATM atau bukti transaksi digital dari mobile banking.

Simpan bukti pembayaran tersebut sebagai arsip pribadi atau untuk jaga-jaga jika suatu saat nanti dibutuhkan untuk membuktikan bahwa Anda sudah menyelesaikan kewajiban.

5 2 votes
Article Rating

Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x