Ini Kronologi Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta Bandung!

9 April 2026 | 8:18 am | Firdaus Ali

Berikut kronologi Dedi Mulyadi nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta Bandung. Tindakan tegas ini banyak diapresiasi masyarakat Jawa Barat.

Awalnya ada unggahan video di sosial media, seorang warga Jawa Barat yang berniat ingin membayar pajak tahunan kendaraan ke kantor Samsat Soetta Bandung. Namun petugas di loket mengharuskan warga terseebut membawa KTP asli pemilik pertama.

Padahal, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA yang resmi berlaku sejak 6 April 2026.

Dalam aturan tersebut, dalam pelaksanaan birokrasi pembayaran pajak warga tidak perlu lagi membawa KTP pemilik lama, melainkan cukup membawa STNK dan KTP penguasa kendaraan saat ini (pemilik baru).

Unggahan video warga tersebut langsung ramai mendapat komentar dan akhirnya Dedi Mulyadi atau yang sering disapa KDM juga melihatnya. Responnya jelas, KDM langsung menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Bandung guna keperluan investigasi.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Akang yang sudah melakukan investigasi tentang efektivitas surat edaran Gubernur. Bahwa pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan tidak usah menggunakan KTP pemilik pertama. Dan dalam faktanya masih ditemukan petugas yang tidak melayani dengan baik,” jelas KDM dikutip dari unggahan media sosialnya (8/4).

Lebih lanjut KDM mengungkapkan bahwa Pemprov Jabar akan melakukan investigasi melalui Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Sehingga dari investigasi tersebut nanti akan ditemukan fakta-fakta apa yang menyebabkan surat edaran tersebut belum efektif dilaksanakan,

Baca juga :  Leapmotor Indonesia Akan Menghadirkan T03?

Syarat KTP Asli Pemilik Pertama Jadi Kendala Pembayaran Pajak Kendaraan?

kronologi dedi mulyadi nonaktifkan kepala samsat

 

Kronologi Dedi Mulyadi nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta Bandung sudah tersebar di beberapa akun sosial media. Bicara bayar pajak tahunan yang mengharuskan bawa KTP asli pemilik pertama dinilai banyak pihak rumit. Sebab pemilik pertama kendaraan terkadang sudah pindah alamat atau tidak diketahui keberadaanya.

Hal tersebut terkadang membuat masyarakat enggan membayar pajak tahunan kendaraan, yang imbasnya tentu pendapatan daerah menjadi berkurang.

0 0 votes
Article Rating

Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x