Jadwal Ganjil Genap Jakarta Terbaru 2025, Melanggar Denda Rp 500 Ribu!

18 December 2025 | 7:55 am | Firdaus Ali

Berikut informasi jadwal ganjil genap Jakarta terbaru 2025, meliputi ruas jalan, pemberlakuan jam dan saat long weekend.

Peraturan terbaru mengenai ganjil genap Jakarta tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Pergub ini mengatur kapan ganjil-genap diberlakukan, lokasi ruas jalan, serta pengecualian kendaraan yang boleh melintas. Bila pengendara melanggar aturan dan terkena tilang ganjil genap, maka akan didenda Rp 500.000 sesuai dengan peraturan di Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Adapun jam pemberlakuan ganjil genap Jakarta terbaru 2025 sebagai berikut:

  • Senin – Jumat: Jam 06.00 – 10.00 (pagi) dan jam 16.00 – 21.00 (sore hingga malam).

Kemudian, untuk ruas jalan yang berlaku ganjil genap yaitu:

  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan M. H. Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati (mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai Simpang Jalan T. B. Simatupang)
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S. Parman (mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto)
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan M. T. Haryono
  • Jalan H. R. Rasuna Said
  • Jalan D. I. Panjaitan
  • Jalan Jenderal A. Yani (mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Simpang Jalan Diponegoro)
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari
Baca juga :  Program Mazda di GJAW 2025 Tawarkan Liburan ke Australia

Kendaraan Yang Bebas Ganjil Genap

jadwal ganjil genap Jakarta terbaru 2025

Foto: Astra Otoshop

Ada beberapa kendaraan yang bebas melintas di ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap. Seperti mobil listrik, kendaraan TNI-Polri, ambulans, pemadam kebakaran, mobil tenaga kesehatan, termasuk dokter dan angkutan kota serta taksi.

Sebagai tambahan informasi, biasanya aturan ganjil genap ini akan ditiadakan saat hari libur, musim liburan, dan long weekend. Namun untuk memastikan lagi, Anda bisa mengecek info terbaru di media lokal yang memberitakan apakah ganjil genap ditiadakan atau diberlakukan di tanggal tersebut.

0 0 votes
Article Rating

Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x