Berikut informasi mengenai jenis-jenis SIM di Indonesia dengan penjelasan syarat dan fungsinya. Ini penting untuk diketahui, sebab beda jenis kendaraan, SIM-nya juga berbeda.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 77 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib memiliki SIM yang sah. Di Indonesia sendiri terdapat berbagai jenis SIM yang dibedakan berdasarkan tipe kendaraan dan peruntukannya, mulai dari sepeda motor hingga kendaraan berat.
Berdasarkan data Korlantas Polri, jumlah kendaraan bermotor di Indonesia pada 2025 telah mencapai 164.136.793 unit. Dengan angka sebesar itu, penting bagi setiap pengemudi untuk memiliki SIM yang sesuai agar lalu lintas tetap tertib dan aman.
Jenis-jenis SIM di Indonesia
SIM A
Jenis-jenis SIM di Indonesia yang pertama ada SIM A, yaitu diperuntukkan untuk mereka yang punya kendaraan dengan berat maksimal 3.500 kg. Baik itu berupa mobil barang perseorangan maupun mobil penumpang perseorangan.
SIM B
Selanjutnya ada SIM B yang diperuntukkan untuk pengendara dengan berat minimal 1.000 kg. SIM ini sendiri terbagi lagi ke dalam dua golongan, yaitu:
- SIM B1
Merupakan jenis SIM B yang ditujukan bagi kendaraan dengan berat lebih 3.500 kg. Biasanya, orang yang lazim mendapatkan SIM ini merupakan pengendara mobil bus perseorangan. Bisa juga diberikan untuk pengendara mobil angkutan barang perseorangan.
- SIM B2
Jenis SIM B2 hanya diperuntukkan untuk pengendara dengan kendaraan yang beratnya 1.000 kg. Semisal kendaraan alat berat, truk gandeng perorangan, dan kendaraan penarik.
SIM C
Kemudian ada SIM C yang diperuntukan untuk pengendara sepeda motor alias kendaraan rida dua. Seperti halnya SIM B, SIM C juga terbagi lagi menjadi beberapa golongan, yaitu:
- SIM C1: Adalah jenis SIM C yang diberikan untuk pengendara dengan kapasitas mesin motor di bawah 250 cc.
- SIM C2: Merupakan SIM C yang diperuntukkan untuk pengemudi motor dengan kapasitas mesin diatas 250 cc hingga 500 cc.
- SIM C3: Merupakan SIM C yang diperuntukkan untuk pengemudi motor yang kubikasi motornya di atas 500 cc.
SIM D
SIM D merupakan SIM khusus yang hanya diperuntukkan untuk pengendara dengan kebutuhan khusus atau disabilitas.
SIM Umum
Jenis-jenis SIM di Indonesia selanjutnya ada SIM umum. Kepemilikan SIM umum sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 62. SIM umum juga terbagi dalam beberapa jenis. Yaitu:
- SIM A Umum: Adalah jenis SIM umum yang diperuntukkan bagi pemilik kendaraan motor umum dan barang. Terutama, yang beratnya tidak lebih dari 3.500 kg.
- SIM B1 Umum: Adalah jenis SIM umum yang diperuntukkan bagi pemilik kendaraan motor umum dan barang. Terutama, yang beratnya lebih dari 3.500 kg.
- SIM B2 Umum: Merupakan SIM umum yang diperuntukkan untuk kendaraan umum yang memiliki kereta tempelan ataupun gandengan. Pada SIM ini, gandengan atau kereta tempelan yang dipakai mesti memiliki berat lebih dari 1.000 kg.