Kementrian Perhubungan bakal cabut izin trayek Bus jika perusahaan nakal. Yaitu jika bus mereka tidak memenuhi ketentuan standar minimum pelayanan.
Setiap kendaraan yang beroperasi di jalan dan digunakan sebagai angkutan umum orang wajib memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang dan kemudian memenuhi ketentuan standar pelayanan minimal. Di samping itu, setiap kendaraan juga wajib memeriksakan kendaraannya secara berkala.
Hal ini disebutkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan dan Nomor PM 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.
“Kepastian kelaikan kendaraan menjadi tanggung jawab dari Pengujian Kendaraan Bermotor dan tentunya Perusahaan Otobus itu sendiri. PO bus wajib melakukan perawatan kendaraan secara periodik dan penguji kendaraan melakukan fungsi untuk memastikan kendaraan memenuhi standardisasi minimal untuk setiap bus bisa beroperasi,” jelas Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Ahmad Yani, beberapa waktu lalu.
Sebagai informasi, ketegasan Kemenhub dalam hal aturan kelayakan kendaraan umum tersebut bukan tanpa alasan. Sebagaimana diketahui, beberapa kali musibah kecelakaan bus terjadi disebabkan karena kondisi bus yang kurang layak jalan. Seperti rem blong atau kondisi ban yang sudah rusak.
Perusahaan Angkutan Umum Wajib Menerapkan Sistem SMK PAU
Kementrian Perhubungan bakal cabut izin trayek Bus jika perusahaan nakal. Sejalan dengan hal tersebut, setiap perusahaan angkutan umum juga wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU). Seperti yang tertuang pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 85 Tahun 2018.
SMK PAU merupakan tata kelola keselamatan dari manajemen perusahaan yang dilakukan secara komprehensif. Dan terkoordinasi untuk mewujudkan keselamatan dan mengelola risiko kecelakaan.
Sebagai informasi tambahan, sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Sanksi pelanggaran lalu lintas dapat berupa pencabutan izin penyelenggaran angkutan. Dan bila terjadi kecelakaan dengan kondisi kendaraan yang tidak laik maka perusahaan wajib memberikan ganti rugi terhadap korban kecelakaan melalui asuransi kecelakaan.