Kemenhub Siapkan Diskon Transportasi Umum Saat Libur Nataru

21 October 2025 | 4:33 pm | Firdaus Ali

Kementrian Perhubungan (Kemenhub) siapkan diskon transportasi umum saat libur Nataru (Natal 2025 dan Tahun Baru 2026). Hal ini untuk menstimulus masyarakat selama perayaan hari besar tersebut.

“Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memaparkan, kebijakan angkutan Nataru 2025/2026 akan diberlakukan seperti halnya angkutan lebaran 2025. “Kalau di Nataru tahun sebelumnya tidak ada keringanan pajak, untuk Nataru tahun ini salah satu usulannya ada keringanan pajak, sama dengan yang diberlakukan saat lebaran,” ujar Menhub Dudy, seperti dikutip dari laman Kementrian Perhubungan.

Berdasarkan Rapat Koordinasi Terbatas Finalisasi Paket Kebijakan Ekonomi tentang Stimulus Pendorong Pertumbuhan Ekonomi di Kemenko Perekonomian yang diselenggarakan beberapa hari lalu, paket stimulus diskon transportasi pada periode Nataru 2025/2026 meliputi diskon pesawat udara, kereta api, kapal laut, dan kapal penyeberangan.

Dalam realisasinya, nantinya pemerintah bersama dengan operator akan memberikan sejumlah insentif, termasuk pemberian PPN untuk tiket pesawat ekonomi, diskon fuel surcharge, pemotongan PJP2U dan PJP4U, layanan advance dan extend serta operating hours yang lebih panjang serta penurunan harga avtur pada 37 bandara.

Periode Diskon Transportasi Umum Nataru 2025/2026

diskon transportasi umum saat libur Nataru

Foto: Kementrian Pariwisata

Pemerintah akan memberlakukan diskon transportasi umum saat libur Nataru 2025/2026. Dalam realisasinya, diskon tarif pesawat udara diberlakukan pada periode pembelian tiket 22 Oktober 2025 – 10 Januari 2026, dengan periode penerbangan 22 Desember 2025 – 10 Januari 2026.

Untuk tiket kereta api, diskon tarif akan diterapkan mulai 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026 dengan besaran diskon 30% dari Harga tiket normal.

Baca juga :  Kawasan Transit Dukuh Atas Siap Beroperasi Tahun 2027

Selanjutnya, diskon angkutan laut berlaku sejak 17 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026 dengan besaran diskon 20% tarif normal. Sedangkan untuk angkutan penyeberangan, operator akan menghapus jasa pelayanan pelabuhan pada kelas reguler dan menurunkan harga tiket eksekutif menjadi seharga tiket reguler pada periode perjalanan 22 Desember 2025 – 10 Januari 2026.

Selanjutnya, untuk mengimplementasikan hal tersebut, Kemenhub bersama dengan Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan akan segera menyusun mekanisme pelaksanaan insentif ini, sedangkan operator menyiapkan sosialisasi diskon lebih awal.

“Hal ini masih dalam tahap pematangan dan harapan kami akan bisa segera diumumkan supaya masyarakat bisa lebih awal mengetahui rencana stimulus ini,” jelas Menhub Dudy.

0 0 votes
Article Rating

Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x