Mudik Lebaran 2025: Operasional Angkutan Barang Dibatasi Selama 16 Hari

12 March 2025 | 4:01 pm | Firdaus Ali

Pembatasan angkutan barang menjadi salah satu kebijakan pemerintah untuk mengurangi kepadatan jalan saat musim mudik lebaran 2025. Namun begitu, untuk kendaraan pengangkut BBM dan bahan pokok lain bebas melenggang.

Dalam rangka melakukan pengaturan operasional angkutan barang pada masa angkutan Lebaran 1416H/2025, pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan tiga instansi.

Tertuang pada SKB Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP-DRJD 1099 Tahun 2025, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: HK.201/4/4/DJPL/2025, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/50/III/2025, serta Direktur Jenderal Bina Marga Nomor: 05/PKS/Db/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1466 H.

Pengaturan dilakukan melalui pembatasan operasional kendaraan angkutan barang pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih. Lalu mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan. Serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, juga bahan bangunan.

Pembatasan diberlakukan di ruas jalan tol dan non-tol mulai Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 waktu setempat.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Budi Rahardjo mengatakan, penerbitan SKB tersebut dilakukan untuk memastikan kelancaran jalannya angkutan Lebaran 2025.

“Hal tersebut untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, kelancaran, serta mengoptimalkan lalu lintas angkutan jalan dan penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan Lebaran 2025,” ujar Budi (11/3).

Baca juga :  Kawasaki Indonesia Luncurkan Jet Ski SX-R 160 di IIMS 2025

Ruas Jalan Berlakukan Aturan Pembatasan Angkutan Barang

Berikut sejumlah ruas jalan tol yang akan menerapkan pembatasan angkutan barang:

  • Provinsi Lampung dan Sumatera Selatan
  • DKI Jakarta – Banten
  • DKI Jakarta
  • DKI Jakarta dan Jawa Barat
  • Jawa Barat
  • Jawa Barat – Jawa Tengah
  • Jawa Tengah, serta Jawa Timur.

Sedangkan ruas jalan non-tol yang akan menerapkan pembatasan angkutan barang berlokasi di:

  • Provinsi Sumatera Utara
  • Jambi dan Sumatera Barat
  • Jambi – Sumatera Selatan – Lampung
  • DKI Jakarta – Banten
  • DKI Jakarta – Jawa Barat – Bekasi – Cikampek – Pamanukan – Cirebon, Jawa Barat
  • Jawa Barat – Jawa Tengah: Cirebon – Brebes, Jawa Tengah, Jawa Tengah – Jawa Timur, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali serta Kalimantan Tengah.

Oh ya, kendaraan yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, serta barang pokok tetap bisa beroperasi. Dengan syarat dilengkapi surat muatan jenis barang.

“Logistik adalah prioritas, tidak ada larangan atau pembatasan sehingga pasokannya tetap aman. Selain pengaturan operasional angkutan barang, SKB tersebut juga berisi pengaturan lalu lintas jalan dan penyeberangan melalui sistem satu arah (one way), sistem contra flow, serta sistem ganjil genap,” pungkas Budi.

5 1 vote
Article Rating

Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Motomobinews

FREE
VIEW