Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2025 Mulai 14 Juni Sampai Agustus

13 June 2025 | 3:17 pm | Firdaus Ali

Pemutihan pajak kendaraan Jakarta 2025 akan dimulai 14 Juni hingga bulan Agustus 2025. Hal ini tentunya menjadi angin segar warga Jakarta.

Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bemotor.

Kebijakan ini diterbitkan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-498 Kota Jakarta. Sekaligus menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Selain itu, kebijakan tersebut merupakan komitmen Pemda. Untuk menjadikan Jakarta sebagai kota yang ramah dan berkeadilan.

Di momen spesial bagi warga Jakarta ini, Pemerintah Daerah ingin meringankan beban warga melalui penghapusan sanksi sehingga mereka turut merasakan kebahagiaan di HUT Jakarta dan HUT Kemerdekaan RI.

Penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB Tahun 2025 ini berlaku sejak tanggal 14 Juni 2025 hingga 31 Agustus 2025 untuk sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor.

Masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan kebijakan ini karena diberikan otomatis oleh sistem ketika mereka melakukan pembayaran.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyampaikan bahwa, pihaknya akan terus bekerja keras untuk memastikan bahwa, setiap kebijakan yang diberikan bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup warga.

Baca juga :  Informasi Harga Resmi BBM Shell, Vivo dan BP AKR Bulan Juni 2025

“Perayaan hari ulang tahun ini menjadi momentum bagi kami untuk mengucapkan terima kasih kepada seluruh warga DKI Jakarta. Atas dukungan dan kerjasama mereka dalam pembayaran pajak daerah. Kami mengajak seluruh warga yang memiliki kendaraan bermotor dan belum melaksanakan kewajiban, turut memanfaatkan kebijakan ini karena penghapusan sanksi hanya akan diberikan sekali,” jelasnya.

Syarat Dokumen Perpanjang Pajak Kendaraan di Jakarta

Pemutihan pajak kendaraan Jakarta 2025

Pemutihan pajak kendaraan Jakarta 2025 akan dimulai 14 Juni hingga bulan Agustus. Adapun syarat dokumen untuk pemutihan pajak kendaraan Jakarta 2025, yakni:

  • STNK asli beserta fotokopi
  • BPKB asli beserta fotokopi
  • KTP asli pemilik kendaraan beserta fotokopi
  • Surat kuasa, apabila proses pembayaran dilakukan oleh pihak lain.

Adapun untuk pembayaran pajak kendaraan tahunan bisa dilakukan di Samsat Induk maupun Samsat Keliling. Namun, untuk pembayaran pajak lima tahunan wajib dilakukan di Samsat Induk tempat nomor kendaraan terdaftar.

0 0 votes
Article Rating

Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x