Pemutihan Pajak Kendaraan Wilayah Depok Sampai 30 Juni 2025

6 May 2025 | 12:00 pm | Firdaus Ali

Berikut informasi jadwal pemutihan pajak kendaraan wilayah Depok. Dimana masa berlakunya mulai dari bulan Maret sampai 30 Juni 2025.

Selama periode tersebut, masyarakat wilayah Depok mendapatkan kesempatan untuk melunasi pajak kendaraan tanpa dikenakan denda keterlambatan.

Kemudian, Pemerintah Kota Depok juga memberikan potongan khusus guna mendorong kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, baik untuk pajak tahunan maupun pajak lima tahunan (ganti plat).

Adapun untuk bisa mengikuti pemutihan pajak kendaraan 2025 wilayah Depok, ada beberapa syarat yang harus dilampirkan, yaitu:

  • KTP
  • STNK
  • BPKB
  • Map berwarna
  • Uang pajak

Cara Mengikuti Pemutihan Pajak Kendaraan Wilayah Depok

jadwal pemutihan pajak kendaraan wilayah Depok

Jadwal pemutihan pajak kendaraan wilayah Depok berlangsung sampai 30 Juni 2025. Untuk mengikutinya, ada beberapa tahapan atau caranya. Yaitu:

  • Mengumpulkan semua dokumen yang disebutkan di atas. Pastikan semua dokumen lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang dibutuhkan.
  • Setelah dokumen lengkap, langkah selanjutnya adalah mengunjungi kantor Samsat terdekat wilayah Depok. Di kantor Samsat tersebut, Anda akan mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai prosedur pemutihan pajak serta dapat melakukan pendaftaran program.
  • Selanjutnya, Anda akan diminta mengisi formulir. Pastikan mengisi formulir dengan teliti dan lengkap. Setelah selesai mengisi, serahkan formulir tersebut beserta dokumen ke petugas Samsat untuk dikroscek keabsahannya.
  • Setelah keabsahan dokumen sesuai dengan persyaratan, langkah selanjutnya adalah dengan membayar uang pajak kendaraan yang tertunggak. Besaran pajak kendaraan akan diinformasikan oleh petugas tanpa dikenakan denda.
  • Setelah selesai membayar, Anda akan mendapatkan bukti pembayaran yang sah. Simpan bukti tersebut sebagai tanda telah membayar pajak kendaraan.
Baca juga :  Transaksi PEVS 2025 Ditargetkan Tembus Rp 400 Miliar

Pengertian Pemutihan Pajak Kendaraan

jadwal pemutihan pajak kendaraan wilayah Depok

Pemutihan pajak kendaraan adalah kebijakan pemerintah yang memberikan penghapusan atau pengurangan denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). Program ini hadir sebagai solusi bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak, sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam membayar kewajiban perpajakan.

Berbeda dengan program pajak pada umumnya, syarat pemutihan pajak kendaraan bermotor tidak berlangsung secara terus menerus. Program ini hanya diadakan pada periode tertentu, biasanya beberapa bulan dalam setahun. Oleh karena itu, penting untuk selalu memperhatikan informasi resmi dari pemerintah daerah terkait waktu pelaksanaan program ini.

Perlu diingat bahwa peraturan syarat pemutihan pajak kendaraan (PKB) berbeda-beda di setiap daerah. Masing-masing daerah memiliki jadwal dan ketentuan pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraannya sendiri.

Secara umum, program pemutihan pajak kendaraan ini didasarkan pada Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Peraturan tersebut menyatakan bahwa setiap pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan registrasi ulang maksimal 2 tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Namun, dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan dengan ketentuan yang berbeda-beda. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan program dengan kondisi dan kebutuhan di daerah masing-masing.

5 1 vote
Article Rating

Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x