Berikut pengertian SWDKLLJ di STNK. Ini penting disimak karena masih banyak pemilik kendaraan bermotor belum memahaminya.
SWDKLLJ adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Sedangkan SW-Jasa Raharja adalah Sumbangan Wajib Jasa Raharja. Jadi dana yang Anda bayarkan akan masuk ke BUMN yaitu Jasa Raharja.
SWDKLLJ sendiri merupakan asuransi yang akan diberikan bagi korban kecelakaan lalu lintas. Asuransinya akan ditanggung oleh Jasa Raharja yang merupakan lembaga pengelola uang yang Anda bayarkan setiap tahunnya.
Iuran dana untuk kecelakaan juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 16 Tahun 2017 Pasal 2. Di mana pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pajak tahunan kendaraan.
Apabila Anda terlambat membayar, maka denda yang diberikan sebesar 25% sampai dengan jatuh tempo. Jadi SWDKLLJ adalah sebuah asuransi yang memberikan jaminan keamanan ketika Anda berkendara.
Fungsi SWDKLLJ
Sesuai dengan kepanjangannya, dana yang disetorkan oleh wajib pajak kendaraan akan diperuntukkan sebagai dana santunan untuk mereka yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
SWDKLLJ juga berfungsi sebagai bentuk pertanggungjawaban pemilik kendaraan atas risiko kecelakaan yang menyebabkan orang lain terluka.
Jadi misalnya Anda menabrak orang lain yang sedang berkendara atau bahkan pejalan kaki, maka korban tersebut yang akan mendapatkannya.
Dengan catatan jika korban mengajukan untuk mendapatkan asuransi ke lembaga Jasa Raharja. Jadi apabila Anda adalah orang yang menabrak atau mengalami kecelakaan tunggal, maka tidak bisa melakukan klaim. Alasannya adalah Anda bukan sebagai korban, melainkan pelaku kecelakaan.
Peraturan hukum mengenai SWDKLLJ diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Syarat dan Cara Klaim SWDKLLJ
Setelah mengetahui pengertian SWDKLLJ di STNK, selanjutnya kita bahas cara klaim dan syaratnya.
Jika suatu hari nanti Anda menjadi korban kecelakaan ganda atau lebih, maka untuk klaim ada beberapa persyaratan utama yang harus dipenuhi. Jumlah santunan pun bermacam-macam besarannya.
Khusus untuk biaya P3K bisa mendapatkan Rp. 1.000.000, perawatan sebesar Rp. 20.000.000 sampai Rp. 25.000.000. Biaya penguburan sebesar Rp. 4.000.000 dan sumbangan jika meninggal dunia sebesar Rp. 50.000.000.
Sedangkan untuk syarat klaim SWDKLLJ adalah sebagai berikut ini.
- Surat keterangan medis atau kematian dari rumah sakit.
- Surat keterangan kecelakaan lalu lintas dari pihak kepolisian.
- Tanda pengenal yang sah yaitu e-KTP.
- Menyerahkan kartu SWDKLLJ atau STNK.
- SIM, KK dan juga buku nikah apabila diperlukan.
Apabila semua syarat tersebut sudah dipenuhi selanjutnya adalah proses klaim yang bisa dilakukan langsung di Jasa Raharja. Langkahnya adalah pertama mengisi formulir yang sudah disediakan.
Isi secara lengkap data dari korban atau pemilik santunan. Kedua lampirkan dokumen sebagai bukti pendukung sesuai syarat yang sudah ditentukan. Ketiga, pihak Jasa Raharja akan menyeleksi dokumen dan langsung mengirimkan dana santunan.
Lalu bagaimana jika Anda adalah korban kecelakaan yang cukup besar? Sebaiknya langsung saja melaporkan kejadiannya ke pihak kepolisian. Maka pihak Jasa Raharja akan langsung dihubungi dan mengirimkan delegasi untuk melakukan survei.
Jumlah santunan yang diberikan tersebut sifatnya tetap, jadi apabila biaya perawatan yang dibutuhkan ternyata lebih besar maka Jasa Raharja tidak akan menanggungnya.