Perbedaan Pajak Tahunan Denza D9 Vs Toyota Alphard Hybrid

19 August 2025 | 9:06 am | Firdaus Ali

Berikut perbedaan pajak tahunan Denza D9 dengan Toyota Alphard hybrid. Keduanya sama-sama bermain di segmen MPV (Multi Purpose Premium) dan punya harga yang cukup fantastis.

Pajak tahunan Denza D9 sekitar Rp 200 ribu, sementara pajak tahunan untuk Toyota Alphard bisa sampai puluhan juta rupiah. Perbedaanya bak langit dan bumi. Padahal kedua mobil itu sama-sama mobil mewah. Apa penyebabnya?

Saat ini pemerintah Indonesia sedang mendorong pertumbuhan kendaraan ramah lingkungan (mobil listrik). Diantaranya adalah keringanan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Jadi motor dan mobil listrik yang berbasis baterai atau Battery Electric Vehicles (BEV) tidak dikenakan dua komponen pajak tersebut.

Regulasi ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023. Berikut ini bunyi pasal 10:

  1. Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar nol persen dari dasar pengenaan PKB
  2. Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar nol persen dari dasar pengenaan BBNKB.

Pajak Tahunan Denza D9

pajak tahunan denza d9

Mobil listrik Denza D9 dibanderol nyaris Rp 1 miliar, dan ternyata pajak tahunan Denza D9 tak sampai Rp 200 ribu. Tiap tahun, Denza D9 hanya dikenakan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143 ribu. Umumnya, ada dua komponen pajak kendaraan yang dibayarkan tiap tahun yaitu PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan SWDKLLJ. Tapi Denza D9 PKB-nya justru nol alias gratis.

Baca juga :  Debut Sailun Group di GIIAS 2025, Tawarkan Inovasi dan Teknologi

Pajak Tahunan Alphard Hybrid

pajak tahunan denza d9

Selanjutnya, sebagai perbandingan sesama MPV premium, Toyota Alphard hybrid pajak tahunannya bisa tembus Rp 26 juta untuk model hybrid. Dilansir dari laman Informasi Data Kendaraan dan Pajak Kendaraan Bermotor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Alphard hybrid produksi tahun 2025 pajaknya sekitar Rp 26 jutaan.

Pajak Alphard itu terdiri dari PKB Pokok sebesar Rp 25,914 juta dan SWDKLLJ Rp 153 ribu.

0 0 votes
Article Rating

Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x