Polisi tilang Rolls-Royce berpelat palsu di Makassar. Pengemudi mobil sedan premium itu langsung ditindak tegas oleh petugas setelah dinyatakan menggunakan pelat tidak asli.
Beberapa hari lalu tersiar video sebuah Rolls-Royce mewah membuat heboh warga Makassar. Mobil itu terekam melintas di Jalan AP Pettarani dengan “pelat gantung” atau pelat palsu bernomor DD 1 EDY.
Video penampakan mobil tersebut viral di media sosial. Warganet ramai mempertanyakan keaslian pelat hingga besaran pajak kendaraan yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Rekaman itu diunggah akun Instagram @sosmedmakassar pada Selasa (30/9/2025). Rolls-Royce berwarna cokelat muda dan perak itu tampak melaju di jalan protokol. Namun, saat diperiksa di aplikasi Basul Mobile Bapenda Sulsel, nomor pelat tersebut tidak terdaftar.
Pengemudi mobil, Arifuddin Jufri, akhirnya dipanggil petugas kepolisian setempat. Pengemudi tersebut akhirnya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dengan didampingi dua personel Ditlantas Polda Sulsel.
“Saya Arifuddin Jufri memohon maaf atas viralnya mobil Royce yang melintas di Jl AP Pettarani menggunakan plat yang tidak sesuai ketentuan,” ujarnya sembari menunjukkan surat tilang, seperti dikutip dari laman Korlantas Polri (2/10).
Direktur Lalu Lintas Polda Sulsel, Kombes Pol Karsiman, membenarkan penindakan tersebut. Menurutnya, Rolls-Royce itu masih dalam proses pendaftaran Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Selanjutnya, Kepala Subdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Amin Toha, menambahkan pengemudi dikenai tilang. SIM ditahan, dengan denda Rp 500 ribu sesuai Pasal 280 Undang-Undang Lalu Lintas.
“Kami menelusuri kasus ini hingga akhirnya menemukan kendaraan dan pemiliknya. Kami lalu lakukan penindakan,” jelas Amin.
AKBP Amin menegaskan, kendaraan baru seharusnya menggunakan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) sambil menunggu pelat resmi keluar.
Sanksi Pakai Pelat Nomor Kendaraan Palsu
Polisi tilang Rolls-Royce berpelat palsu di Makassar. Lalu, bagaimana aturan resmi dan apa sanksinya jika melanggar?
Dilansir dari laman Hukum Online, ketentuan mengenai plat nomor kendaraan dalam UU LLAJ lebih dikenal dengan istilah Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Nah, jika ada yang melanggar tentu akan ada sanksi tegas dari petugas Kepolisian sesuai dengan Pasal 280 UU LLAJ dengan bunyi sebagai berikut:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”