Sanksi melanggar Zebra Cross (tempat penyeberangan jalan) adalah denda maksimal Rp 500 ribu atau kurungan maksimal 2 bulan.
Zebra cross bukanlah sekadar hiasan atau garis putih di atas aspal, melainkan instrumen hukum yang menjamin keselamatan dan hak hidup pengguna jalan. Aturan mengenai penggunaannya telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Salah satu bentuk pelanggaran yang paling sering dijumpai di persimpangan atau lampu lalu lintas adalah kendaraan bermotor yang berhenti melewati garis henti (stop line) dan menutupi area zebra cross. Hal ini sangat merugikan pejalan kaki karena merampas ruang aman mereka.
Garis melintang utuh sebelum zebra cross berfungsi sebagai batas area berhenti kendaraan. Kendaraan tidak boleh melintasi atau menginjak garis tersebut saat lampu lalu lintas berwarna merah atau saat ada pejalan kaki yang menyeberang.
Dilansir dari laman Korlantas Polri, jika pengendara melanggar marka garis henti (zebra cross), tindakan tersebut masuk dalam kategori pelanggaran marka jalan:
- Dasar Hukum Marka Jalan: Pasal 106 ayat (4) huruf a dan b menyebutkan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib mematuhi ketentuan tentang rambu perintah atau larangan, serta marka jalan.
- Sanksi Pidana/Denda: Pelanggaran terhadap marka garis henti (berhenti di atas zebra cross atau melewati garis stop) diatur dalam Pasal 287 ayat (1). Pengendara yang melanggar dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Aturan Hak Pejalan Kaki

Foto: Korlantas Polri
Sanksi melanggar Zebra Cross cukup berat, sebab pejalan kaki adalah kelompok pengguna jalan yang rentan dan oleh karena itu, hukum memberikan perlindungan khusus kepada mereka. Namun, perlindungan ini juga diiringi dengan kewajiban untuk tertib.
- Hak Prioritas: Berdasarkan Pasal 131 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009, pejalan kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang jalan di tempat penyeberangan (zebra cross).
- Kewajiban Menyeberang pada Tempatnya: Berdasarkan Pasal 132 ayat (1), pejalan kaki wajib menyeberang di tempat yang telah ditentukan. Jika fasilitas penyeberangan seperti zebra cross atau jembatan penyeberangan orang (JPO) tersedia, pejalan kaki wajib menggunakannya. Menyeberang sembarangan di sekitar area yang sudah memiliki zebra cross dapat membahayakan diri sendiri dan pengendara lain.