Berikut update jadwal ganjil genap Jakarta minggu ketiga September 2025. Ini penting untuk disimak agar Anda waspada dan tidak salah jalur yang berakibat ditilang oleh petugas atau ETLE.
Peraturan terbaru mengenai ganjil genap Jakarta tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Pergub ini mengatur kapan ganjil-genap diberlakukan, lokasi ruas jalan, serta pengecualian kendaraan yang boleh melintas.
Penerapan ganjil genap bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan polusi di Jakarta. Aturan ini terbukti efektif karena volume kendaraan yang lewat di beberapa titik macet, klaimnya berkurang hingga 50%.
Peraturan ganjil genap Jakarta memiliki jadwal dan lokasi yang ditentukan. Ketentuan lokasi ruas jalan dan jadwal penerapan ganjil genap ini bisa berubah sewaktu-waktu. Berikut ini adalah jadwal ganjil genap Jakarta minggu ini.
- Senin – Jumat: 06.00 – 10.00 WIB (pagi) 16.00 – 21.00 WIB (sore)
- Sabtu – Minggu: Tidak ada ganjil genap
Berikut ruas jalan yang diberlakukan aturan tersebut:
- Jalan Balikpapan
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Fatmawati
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan MT Haryono
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Pintu Besar
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat
- Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Tomang Raya
Cara Cek Informasi Ganjil Genap
Setelah mengetahui update jadwal ganjil genap Jakarta minggu ketiga September 2025. Untuk mengetahui secara real time, Anda bisa cek melalui beberapa aplikasi. Diantaranya adalah:
- Jaki (khusus untuk warga Jakarta)
- Google Maps
- Waze
Oh ya, jika Anda melanggar aturan ganil genap maka sanksinya adalah tilang. Seluruh pelanggaran nantinya dijerat sanksi berupa denda sebesar Rp 500.000. Aturan ini sesuai Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Meski begitu, ada pengecualian untuk beberapa kendaraan. Yaitu:
- Mobil listrik
- Ambulans
- Angkutan kota serta taksi
- Kendaraan TNI-Polri
- Pemadam kebakaran
- Mobil tenaga kesehatan, termasuk dokter.