Berikut update lokasi SIM keliling Tangsel Oktober 2025. Layanan SIM Keliling Polres Tangerang Selatan hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Bagi warga Tangerang Selatan (Tangsel) dan sekitarnya, mengurus perpanjangan SIM saat ini tidak perlu langsung datang ke kantor Samsat, Anda bisa menggunakan layanan SIM Keliling Tangsel.
Layanan SIM Keliling ini tersedia di tempat-tempat strategis di Tangsel yang aksesnya strategis dan mudah dijangkau. Seperti Pamulang Square dan ITC BSD pada hari-hari kerja. Hadirnya layanan ini diharapkan mempermudah masyarakat dalam melakukan perpajangan SIM secara cepat dan efisien tanpa perlu antre panjang di kantor Samsat. Berikut daftar lokasinya:
ITC BSD
- Senin: Pukul 08.00 – 13.00
- Selasa: Pukul 08.00 – 13.00
- Rabu: Pukul 08.00 – 13.00
- Kamis: Pukul 08.00 – 13.00
- Jumat: Pukul 08.00 – 11.00
- Sabtu: Pukul 08.00 – 11.00.
Bintaro Plaza
- Senin: Pukul 08.00 – 13.00
- Selasa: Pukul 08.00 – 13.00
- Rabu: Pukul 08.00 – 13.00
- Kamis: Pukul 08.00 – 13.00
- Jumat: Pukul 08.00 – 11.00
- Sabtu: Pukul 08.00 – 11.00.
- Minggu: Pukul 08.00 – 10.00
Pamulang Square
- Senin: Pukul 08.00 – 13.00
- Selasa: Pukul 08.00 – 13.00
- Rabu: Pukul 08.00 – 13.00
- Kamis: Pukul 08.00 – 13.00
- Jumat: Pukul 08.00 – 11.00
- Sabtu: Pukul 08.00 – 11.00.
Biaya dan Syarat Perpanjang SIM Keliling di Tangsel
Setelah mengetahui lokasi SIM keliling Tangsel Oktober 2025, selanjutnya informasi mengenai biaya dan syaratnya. Adapun besaran biaya perpanjang SIM tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.76 tahun 2020.
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000 (Tambahan biaya lain bisa bervariasi di lapangan)
- Biaya tes kesehatan: Rp 25.000 – Rp 50.000
- Biaya tes psikologi: Rp 30.000 – Rp 50.000
- Asuransi:Opsional.
Selain biaya, diperlukan pula dokumen untuk melakukan perpanjang SIM. Yaitu:
- SIM lama asli, pastikan SIM tersebut masih berlaku. Jika sudah mati satu hari saja, maka tidak bisa diperpanjang.
- KTP asli dan fotocopy, alamat harus sesuai dengan yang tertera di SIM yang masih berlaku
- Surat keterangan kesehatan dari Dokter. Bisa dilakukan di lokasi SIM keliling atau fasilitas kesehatan terdekat.
- Surat tes psikologi SIM. Biasanya dilakukan secara onlen melalui platform resmi atau tersedia link dari petugas di lokasi.
- Mengisi formulir perpanjangan. Pemohon perpanjang SIM wajib mengisi form dengan benar dan sesuai dengan data pada KTP dan SIM yang masih berlaku.