Langkah Agar Modifikasi Mobil Tidak Membuat Klaim Asuransi Hangus

11 January 2023 | 2:24 pm | Aldi Prihaditama

Pemilik mobil kerap ingin mengubah penampilan kendaraan agar terlihat lebih baru dengan memodifikasi atau menambahkan beberapa komponen aksesorinya. Maka timbul pertanyaan, apakah modifikasi yang dilakukan berpengaruh terhadap asuransi yang dimiliki?

Sebelum melakukan modifikasi mobil, Anda yang memiliki asuransi kendaraan tentu saja harus memastikan perlindungan yang dimiliki. Sebab, modifikasi yang dilakukan pada mobil bisa mengubah tampilan hingga performa kendaraan. Bisa jadi setelah terjadi perubahan, pihak asuransi tidak akan menanggung klaim ketika terjadi sesuatu karena ada kemungkinan kecelakaan diakibatkan karena modifikasi.

Konsultasikan dan Lapor Terlebih Dahulu

Pemilik yang telah melengkapi mobilnya dengan perlindungan asuransi, harus mengkonsultasikan dulu dengan pihak asuransi jika ingin melakukan penambahan aksesori sekecil apapun, seperti memasang kaca film.

Sebab, apabila mobil tersebut mengalami kerusakan akibat modifikasi yang belum dikabarkan kepada pihak asuransi, tidak menutup kemungkinan klaim akan ditolak. Mengkonsultasikan dan melapor dilakukan agar pihak asuransi mengetahui lebih awal apakah penambahan aksesori pada mobil dapat meningkatkan profil risiko atau tidak.

Dengan begitu, saat Anda hendak melakukan klaim, tidak ada masalah karena modifikasi yang Anda lakukan telah sesuai dengan semua data yang tercatat oleh pihak asuransi.

Pahami Pasal-Pasal yang Ditetapkan

Terkait modifikasi mobil, ada beberapa rujukan pasal dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) yang penting untuk diketahui. Berikut ini adalah beberapa isi pasal-pasalnya:

Baca juga :  PEVS 2024, Agar Transisi EV Tanah Air Semakin Cepat

Pasal pengecualian

Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian dan/atau kerusakan atas :

5.1. perlengkapan tambahan yang tidak disebutkan pada Polis;

Pasal tentang perubahan risiko

Tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung setiap keadaan yang memperbesar risiko yang dijamin Polis, selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender apabila terjadi perubahan pada bagian dan atau penggunaan Kendaraan Bermotor.

Sehubungan dengan perubahan risiko pada ayat (1) di atas, Penanggung berhak :

2.1. menetapkan pertanggungan ini diteruskan dengan suku premi yang sudah ada atau dengan suku premi yang lebih tinggi, atau

2.2. menghentikan pertanggungan dengan pengembalian premi sebagaimana diatur pada Pasal 27 ayat (2).

Setelah Berkonsultasi dan Melapor ke Pihak Asuransi

Setelah mempelajari hasil laporan dari Anda selaku klien, maka pihak asuransi akan menentukan perubahan pada tingkat risiko akibat modifikasi kendaraan yang dilakukan.

Jika risiko dianggap semakin tinggi, asuransi dapat menyetujui modifikasi dengan revisi pada suku premi lebih tinggi, atau meminta nasabah tidak melakukannya. Hal itu seperti yang tercantum dalam Pasal 8 tentang Perubahan Risiko Ayat 2.

0 0 votes
Article Rating

Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x