Waspada Risiko APAR yang Tidak Sesuai Regulasi Pemerintah

27 August 2023 | 6:00 pm | Aldi Prihaditama

Memiliki Alat Pemadam Api Ringan (APAR) pada kendaraan bermotor maupun kendaraan listrik memang dirasa penting dan perlu. Sebab risiko kebakaran selalu ada setiap saat dan risiko dapat membahayakan pemilik kendaraan serta banyak orang, terutama saat di lalu lintas. Pentingnya memiliki pemadam api pada kendaraan tertuang pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 Tentang Keselamatan Kendaraan Bermotor.

Belum lama ini, diselenggarakan seminar bertajuk Hak-Hak Konsumen dan Kelengkapan Keselamatan Kendaraan, dengan dihadiri oleh tiga orang pembicara, yaitu Joko Kusnantoro, Plt Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor, Kementerian Perhubungan, Achmad Wildan, Investigator Senior Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), dan Ludiatmo, Chief Commercial Officer PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk (Vector).

Harus dipenuhi pada kendaraan baru maupun lama

Terungkap bahwa standar keselamatan kendaraan yang diatur didalam PM 74 Tahun 2021 adalah standar minimal yang harus dipenuhi baik itu kendaraan baru maupun kendaraan lama. Termasuk kewajiban memasang RUP (Rear Underrun Protection) dan APC (Alat Pemantul Cahaya) yang berlaku untuk semua kendaraan barang tertentu. Termasuk juga adanya APAR pada kendaraan.

APAR yang ada di dalam kendaraan baik baru maupun lama harus mengacu kepada standar keselamatan minimal yang diatur dalam regulasi, di antaranya adalah tidak mengandung bahan beracun, mampu memadamkan sekurang kurangnya 3 jenis kebakaran yaitu A, B dan C serta memiliki masa kadaluwarsa tanpa pemeliharaan sekurang kurangnya 8 tahun.

Baca juga :  Project Espresso, Saat Bugatti Coba Bikin Mobil Untuk...Suzuki?

Artinya, penggunaan APAR saat ini yang hanya bisa untuk memadamkan jenis kebakaran B dan C saja, atau memiliki masa kadaluwarsa tanpa pemeliharaan kurang dari 8 tahun, maka tidak lagi memenuhi standar keselamatan minimal kendaraan dan harus segera dilakukan penggantian.

Demikian halnya untuk kendaraan baru, setiap unit yang diserahkan kepada konsumen harus memenuhi ketentuan yang diatur di dalam regulasi ini. Pihak produsen berkewajiban untuk menyediakan pemadam api dengan spesifikasi minimum yang telah ditetapkan, menyertakan petunjuk penggunaan dan informasi yang tepat dan mudah dipahami oleh pengguna kendaraan.

Masa kadaluarsa 8 tahun

Khusus mengenai APAR yang digunakan di dalam mobil, yang memenuhi aturan masa kadaluarsa 8 tahun dan tidak memerlukan perawatan khusus, adalah APAR yang tidak bertekanan. Namun, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 itu memang tidak secara jelas menyinggung bahwa APAR yang bisa digunakan untuk kendaraan bermotor itu bertekanan atau tidak, sehingga hampir semua Agen Pemegang Merek (APM) menggunakan APAR yang bertekanan.

Selanjutnya, apakah APAR yang bertekanan itu memenuhi aturan masa kadaluarsa 8 tahun dan juga tidak memerlukan perawatan khusus? Jika mengacu kepada Standar Nasional Indonesia (SNI) bahwa APAR bertekanan itu, tabungnya harus diperiksa atau diganti setelah 5 tahun, serta isi tabungnya harus diganti setiap tahun, dan diperiksa setiap 6 bulan.

Oleh sebab itu, pada tanggal 7 November 2022 silam, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, mengeluarkan surat susulan untuk melengkapi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021, yang pada intinya menekankan bahwa APAR untuk digunakan pada kendaraan umum adalah APAR yang tidak bertekanan.  

Baca juga :  Neta Punya Solusi Buat Calon Konsumen EV

“Akan tetapi, hingga kini masih ada kendaraan bermotor yang menggunakan APAR yang bertekanan.  Padahal membawa APAR bertekanan di dalam mobil itu berbahaya, terutama jika APAR bertekanan itu tidak diperiksa secara berkala,” kata Ahmad Wildan, pada seminar yang diadakan pada 13 Agustus 2023 lalu.

Untuk itu dipandang perlu sosialisasi tentang Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 Tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor kepada masyarakat umum perlu dilakukan lebih intens dan lebih menyeluruh, untuk mencakup spektrum yang lebih luas lagi. Hal ini agar standar keselamatan minimal yang sudah diatur dapat dipatuhi untuk mengurangi risiko terjadinya kecelakaan atau menurunkan fatalitas jika kecelakaan itu tidak dapat dihindari.

5 2 votes
Article Rating

Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x