Sanksi Menerobos Lampu Merah Kurungan 2 Bulan!
Sanksi menerobos lampu merah menurut aturan yang berlaku kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu. Hal terebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Lebih spesifik, sanksi melanggar lampu merah ada di Pasal 287 ayat (2) yang menegaskan bahwa setiap pengemudi yang melanggar perintah atau larangan yang dinyatakan oleh alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL) dipidana dengan:
- Kurungan paling lama 2 bulan, atau
- Denda paling banyak Rp500.000.
Selain itu, kewajiban mematuhi lampu lalu lintas juga tercantum dalam Pasal 106 ayat (4) yang mewajibkan pengemudi untuk mematuhi rambu, marka, dan alat pemberi isyarat lalu lintas.
Cara Menghindari Pelanggaran lampu Merah
Sanksi menerobos lampu merah cukup berat, untuk itu disarankan bagi pengendara bisa menghindarinya. Agar terhindar dari tilang, Anda bisa melakukan hal sebagai berikut:
- Kurangi kecepatan saat mendekati persimpangan dan perhatikan rambu lalu lintas
- Perhatikan lampu kuning sebagai tanda untuk bersiap berhenti
- Jangan memaksakan melaju saat lampu sudah berubah merah
- Jaga jarak aman dengan kendaraan di depan
- Utamakan keselamatan.
Risiko Menerobos Lampu Merah

Foto: Beriaone.co.id
Selain terkena sanksi, meneerobos lampu merah juga berbahaya dan penuh resiko. Diantaranya seperti:
- Menyebabkan kecelakaan tabrakan dengan kendaraan sekitar dari arah lain
- Membahayakan pejalan kaki di zebra cross
- Mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas
- Berpotensi menimbulkan luka-luka atau korban jiwa.
Jika Anda sudah terlanjur menerobos lampu merah, Anda bisa terkena tilang elektronik. Sebab hampir disemua lampu merah sudah terpasang kamera ETLE.
Jika terkena tilang elektronik, pelanggar biasanya akan menerima surat konfirmasi pelanggaran. Kemudian pemilik kendaraan wajib melakukan verifikasi melalui website atau aplikasi resmi.
Setelah itu Anda akan mendapat kode pembayaran (BRIVA) dan dilanjutkan dengan membayar denda sesuai ketentuan dan tenggat waktu yang sudah ditentukan.