Tilang Elektronik

Kena Tilang Elektronik? Begini Cara Mengurusnya

Tilang elektronik sudah berlaku sejak 23 Maret 2021 silam. Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) ini dilakukan secara daring, bagi yang melakukan pelanggaran akan diberitahu melalui e-mail atau dikirim langsung ke rumah. Ada lebih dari 200 buah kamera tilang elektronik yang terpasang. Mulai dari wilayah Polda Metro Jaya, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Riau, Jambi, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sumatera Barat, Yogyakarta, hingga Lampung.

Jika Anda terkena tilang online, tentunya wajib membayar denda sesegera mungkin sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan. Jika tidak, nomor STNK kendaraan Anda akan diblokir secara otomatis. Keberadaan tilang elektronik ini diharapkan mampu menyadarkan para pelaku pelanggaran agar lebih berhati-hati dalam berkendara. Kamera CCTV lalu lintas akan selalu memantau kendaraan-kendaraan yang melanggar peraturan di beberapa titik jalan.

Penting bagi para pengendara untuk mengetahui cara mengecek, apakah kendaraan Anda terkena tilang elektronik atau tidak. Sebab, jika seandainya terkena tilang, Anda tidak akan bisa mengetahuinya secara langsung. Berikut ini adalah cara cek status tilang online yang dapat Anda ikuti langkah-langkahnya.

  • Buka halaman resmi dari Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yaitu di https://etle-pmj.info/id/check-data.
  • Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka. Anda dapat melihatnya di STNK.
  • Setelah memasukkan kelengkapan data yang diperlukan, klik ‘Cek Data’.
  • Jika memang ada pelanggaran, maka data status akan keluar di halaman tersebut. Diikuti dengan catatan waktu, lokasi dan tipe kendaraan.
  • Jika ternyata Anda tidak melakukan pelanggaran, maka akan muncul tampilan ‘No Data Available’ atau ‘Data Tidak Ditemukan’.

Perlu diketahui bersama, ada lima tahapan tilang elektronik melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), yakni:

Deteksi

Secara otomatis, perangkat kamera CCTV menangkap pelanggaran lalu lintas melalui kontrol terpusat. Lalu, media sebagai barang bukti pelanggaran langsung dikirim ke back office ETLE di Polda setempat.

Identifikasi

Petugas yang berjaga akan mengidentifikasi data kendaraan yang terekam kamera CCTV dengan menggunakan Electronic Registration and Identification sebagai sumber data kendaraan yang valid.

Kirim Surat

Selanjutnya, petugas mengirim surat konfirmasi ke alamat tempat tinggal pemilik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang dilakukan. Selain ke alamat rumah, surat konfirmasi bisa dikirimkan melalui e-mail.

Konfirmasi

Setelah menerima surat konfirmasi pelanggaran dari petugas, para pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi melalui website atau bisa juga mengunjungi langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Penerbitan Surat Tilang

Lalu, petugas akan menerbitkan surat tilang resmi dengan metode pembayaran Virtual Account (VA) BRI pada setiap pelanggaran yang sudah berhasil diverifikasi sesuai dengan penegakan hukum yang berlaku.

Selain cara mengecek status tilang, Anda sebaiknya juga perlu memahami tentang caranya membayar denda E-Tilang, jika memang terbukti Anda mendapat surat tilang. Surat tilang dikirim ke alamat pelanggar lalu lintas. Di dalamnya tercantum jelas mengenai pasal yang telah dilanggar, berikut tanggal dan tempat pelanggaran tersebut dilakukan.

Pada tautan situs konfirmasi pelanggaran yang tercantum di dalam surat tilang, Anda akan menemukan jumlah denda yang harus dibayarkan. Lakukan konfirmasi terlebih dahulu, kemudian Anda akan mendapatkan e-mail konfirmasi yang berisi tanggal sidang beserta lokasinya.

Selain itu, Anda juga akan menerima pesan singkat (SMS) yang isinya kode Virtual Account BRI atau BRIVA untuk membayar denda. Pembayaran bisa dilakukan melalui bank transfer atau datang langsung ke sidang pengadilan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. Jika lewat bank transfer, Anda tidak perlu datang sidang.

Konfirmasi pelanggaran hanya berlaku selama 8 (delapan) hari. Sementara tenggat waktu pembayaran adalah 15 hari sejak tanggal pelanggaran terjadi. Jika lebih dari itu, maka akan dilakukan pemblokiran STNK sementara. Jadi, hati-hati dalam berkendara dan tetap tertib berlalu lintas ya!

ETLE Mobile jakarta

Kenapa Negara Ini Masih Perlu Tilang Manual

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajarannya untuk tidak melakukan operasi tilang manual. Sayangnya,  pengguna jalan bagai diberi kelonggaran berlebih.

Namun beberapa waktu lalu, Kepolisian RI dikabarkan memberlakukan kembali tilang manual secara terbatas. Dalam arti, ada beberapa pelanggaran yang akan langsung ditindak di tempat. Plat nomor tidak ada atau dipalsukan, knalpot motor berisik, balap liar. Bagus, kami harus apresiasi hal ini, meski seperti langkah ‘maju-mundur’.

Penghapusan tilang manual ini memang masih menjadi dilema bagi pengguna jalan dan pihak kepolisian sendiri. Khususnya Korps Lalu Lintas. Untuk itu, mereka melakukan evaluasi soal penghapusan tilang manual. Rapat evaluasi ini digelar 14 Desember 2022 lalu. Dipimpin langsung oleh Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan. Dihadiri oleh sejumlah perwakilan Ditlantas Polda, ahli transportasi dan INSTRAN (Institut Studi Transportasi).

Dikutip dari laman Korlantas Polri, penghapusan tersebut memang masih membuat Polri menyesuaikan diri. “Banyak fenomena yang terlihat, di internal Polri ada yang kurang percaya diri, ada yang tidak berani turun ke lapangan. Ini karena kurangnya memahami, sesungguhnya penegakan hukum tidak hanya tilang, ada patroli dan gatur,” ujar Brigjen Pol Aan Suhanan.

ETLE Mobile

Sementara dari pandangan ahli transportasi, ETLE masih dilihat masih bersifat terbatas pemanfaatannya. Penyebabnya apa lagi kalau bukan alat yang belum banyak dan cakupannya masih di situ-situ saja. Belum lagi proses verifikasi yang butuh waktu untuk jadi surat tilang. ETLE masih perlu masa untuk bisa matang secara sistem, dipahami oleh masyarakat dan menyebar merata di seluruh Indonesia.

“Saya mengkritisi ETLE. Bila ekosistemnya belum dibentuk dan belum berskala nasional, maka tilang manual masih tetap (harus) diberlakukan,” kata Prof. Tri Tjahjono, pakar transportasi Universitas Indonesia.

Sementara itu ketua INSTRAN, Ki Darmaningtyas, mengutarakan hal senada dengan Prof. Tri. Publik harus melihat langsung pelanggar lalu lintas ditindak. Selain untuk menjadi contoh, juga bisa jadi shock therapy supaya tidak ikut melanggar.

“Tilang manual juga menjaga kewibawaan aparat kepolisian sendiri karena pelanggar ditindak. Pelanggar dikenai langsung hari itu juga sehingga dapat mencegah perbuatan salah lebih lanjut. Bukan berarti menolak perintah Kapolri tapi dijalankan sesuai dengan kesiapannya. ETLE tetap terus dijalankan, namun tilang manual tetap diperlukan,” kata Ki Darmaningtyas. Masukan-masukan ini akan dilaporkan kepada Kapolri untuk jadi pertimbangan ke depannya.

Mulai Dari Mentalitas

Nah, kami melihat saat ini pengguna lalu lintas sedang ada di persimpangan jalan. Di satu sisi, pelanggaran memang masih banyak. Kami pernah membuat videonya, dan menghitung berapa banyak pelanggaran terjadi. Sisi lain, pemanfaatan teknologi untuk menjaga ketertiban belum bisa diharapkan maksimal. Di saat yang bersamaan, penegak hukum perlu membenahi diri sambil berusaha keras menjalankan tugasnya. 

Namun apapun bentuk tindakan yang dilakukan, pekerjaan rumah pertama yang harus digarap, menurut kami, adalah mengubah mentalitas berkendara. Saat semua orang berkeinginan untuk cepat sampai, bukan sampai dengan selamat. Kalau sudah begini, tilang manual ataupun ETLE tidak akan memberikan efek jera yang signifikan.

Terlalu sulit mungkin untuk mengubah mental mereka yang sudah lama mengedarai kendaraan, namun tidak pernah sadar kalau jalur kanan adalah hanya untuk mendahului. Dan pastinya sudah terlambat.  Namun bukan berarti tidak bisa dimulai. Kalau dirasa sudah benar-benar terlambat, kenapa tidak coba tanamkan pola pikir tersebut ke anak-anak. Supaya kalau sudah punya SIM, bisa berkendara lebih baik dari orang tuanya?

Untuk kita sendiri, saat ini, marilah mulai dari menanamkan pola pikir berkendara selamat dari berangkat hingga pulang. Godaannya di perjalanan pasti besar untuk melanggar, apalagi Polisi Lalu Lintas jarang terlihat dan kelakuan pengendara lain yang menyebalkan. 

Kalau Anda sudah bisa menerapkan disiplin berkendara dengan selamat, pertama Anda akan dicemooh, kemudian lama-kelamaan jadi contoh. Mau coba?

ETLE Mobile

Minimalisir Pelanggaran Lalu Lintas, ETLE Mobile Resmi Dioperasikan

Bertempat di Lapangan Presisi Dit Lantas, Polda Metro Jaya resmi meluncurkan penerapan kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) mobile pada Selasa (13/12). Sebelumnya, teknologi ETLE mobile ini telah lebih dulu diuji coba di jalanan Jakarta sejak pekan lalu.

Acara peluncuran ini langsung dihadiri oleh Kapolda Metro Jaya, Pangdam Jaya, Danpuspomad, Danpuspomal, Danpuspomau, Kadishub DKI Jakarta, Kabinda Jakarta, Kompolnas, Jasa Marga, dan PJU Polda Metro Jaya.

ETLE mobile merupakan kamera tilang elektronik yang terpasang di mobil patroli polisi dan berfungsi untuk menangkap pelanggaran lalu lintas. Lokasi kamera itu berada di atap mobil. Posisinya berada di bagian tengah penyangga lampu rotator.

“E-TLE ini merupakan Program inovasi yang digagas oleh Kapolda Metro Jaya dan Direktur Lalu-lintas Polda Metro Jaya dalam penerapan teknologi demi pelayanan kepada masyarakat yang efisien, dan efektif. Pelayanan publik berbasis digital mewujudkan clean goverment and good goverment. E-TLE Mobile dapat memberi jaminan kepada masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum dalam pelanggaran di jalan raya,” ungkap Irjen Fadil.

Saat ini telah tersebar 11 unit ETLE mobile di beragam ruas jalan di Jakarta untuk proses sosialisasi sejak Selasa (6/12). Selain Jakarta, unit ETLE mobile juga telah melakukan uji coba di wilayah Tangerang Selatan.

Berdasarkan data uji coba, pelanggaran terbanyak yang terekam oleh ETLE mobile justru dari para pengguna roda dua tanpa helm saat berkendara hingga berkendara sambil bermain handphone.

Selain E-TLE Mobile, Polda Metro Jaya juga melaunching aplikasi pelayanan info laka lantas dan Polantas Smart. Aplikasi info laka lantas bertujuan untuk memudahkan masyarakat mengetahui tindak lanjut pasca terjadinya Laka Lantas.

Sementara Polantas Smart hadir untuk memberikan edukasi kepada masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya terkait dengan edukasi tertib berlalu lintas dan pelayanan kepolisian.

Cara Kerja ETLE mobile

Polisi yang bertugas dapat melihat pelanggaran secara real time melalui kamera yang terpasang dan ditampilkan pada monitor tambahan di dashboard.

Kendaraan patroli yang disematkan kamera ETLE akan berpatroli di ruas jalan di Jakarta yang belum terpasang kamera statis.

ETLE mobile ini dibekali peralatan AI (artificial intelligence) yang dapat mendeteksi pelanggaran seperti ganjil genap, pengendara sepeda motor tanpa helm, melawan arus, tak mentaati marka jalan, menggunakan HP atau tidak menggunakan sabuk pengaman.

Saat ini Polda Metro Jaya telah memiliki 57 titik kamera ETLE statis, jumlah itu bakal ditambah 70 unit tahun depan. Sama seperti ETLE statis, ETLE mobil secara otomatis dapat menangkap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. Data ini nantinya akan langsung dikirimkan ke kantor untuk meneruskan penindakan.

Petugas di kantor pusat akan memvalidasi sebelum membuat surat konfirmasi tilang. Surat itulah yang dikirim ke pemilik kendaraan, berdasarkan data STNK terintegrasi pelat nomor.

Setelah pelanggar mengonfirmasi, dirinya langsung dikirim surat tilang untuk mengikuti sidang secara langsung ataupun membayar ke bank yang sudah ditunjuk.