jenis kecelakaan yang ditanggung Jasa Raharja

3 Jenis Kecelakaan Yang Ditanggung Jasa Raharja

Berikut informasi tiga jenis kecelakaan yang ditanggung Jasa Raharja. Ini penting untuk disimak, sebab tidak semua korban kecelakaan bisa mendapat santunan dari Jasa Raharja.

Program asuransi kecelakaan dari Jasa Raharja bertujuan untuk membantu meringankan beban ekonomi bagi korban kecelakaan. Korban bisa mengajukan klaim santunan dana Jasa Raharja untuk mengganti atau mengkaver biaya seperti, perawatan, pengobatan, santunan meninggal dunia, dan sebagainya.

Ketentuan mengenai kategori kecelakaan yang mendapatkan santunan ini telah diatur dalam Undang-Undang. Berikut jenis kecelakaan yang bisa mendapat santunan dari Jasa Raharja:

1. Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum

Jenis kecelakaan yang ditanggung Jasa Raharja pertama adalah kecelakaan penumpang angkutan umum.

Ketentuan mengenai ini termuat dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Jasa Raharja memberikan asuransi bagi penumpang yang terlibat tabrakan lalu lintas saat menaiki angkutan umum, seperti kereta api, bus, atau pesawat terbang. Jika penumpang mengalami luka atau meninggal dunia akibat kecelakaan, maka Jasa Raharja akan menyalurkan santunan dana sesuai dengan ketentuan.

2. Kecelakaan Yang Menyebabkan Tanggung Jawab Pihak Ketiga

Selanjutnya adalah kecelakaan yang melibatkan tanggung jawab pihak ketiga. Hal ini telah diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Jadi Jasa Raharja juga memberikan santunan untuk korban kecelakaan yang bukan bagian penumpang kendaraan, melainkan orang di luar kendaraan dan menjadi korban akibat kecelakaan yang melibatkan kendaraan bermotor.

Misalnya pejalan kaki yang tertabrak kendaraan atau orang yang terkena kecelakaan karena kelalaian pengendara motor.

3. Kecelakaan Yang Melibatkan Kendaraan Darat, Laut dan Udara

Selain insiden kecelakaan di jalan, Jasa Raharja juga memberikan santunan bagi kecelakaan yang terjadi di luar jalan raya. Misalnya seperti kecelakaan di kapal laut, pesawat terbang, atau kereta api. Baik transportasi domestik atau perjalana haji, korban kecelakaannya akan ditanggung oleh asuransi Jasa Raharja.

Besaran Santunan Kecelakaan Dari Jasa Raharja

jenis kecelakaan yang ditanggung Jasa Raharja

Setelah emngetahui jenis kecelakaan yang ditanggung Jasa Raharja, selanjutnya akan kami bahas besaran santunan yang diterima oleh korban kecelakaan tersebut.

Ketentuan mengenai besaran santunan Jasa Raharja ini telah diatur dalam keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.15/ PMK.010/2017. Berikut besarannya:

  • Meninggal dunia: Rp 50.000.000.
  • Cacat tetap: maksimal Rp 50.000.000.
  • Biaya pertolongan pertama saat kecelakaan: maksimal Rp 1.000.000.
  • Perawatan dan pengobatan dokter: maksimal Rp 20.000.000 (kecelakaan kendaraan darat dan laut), Rp 25.000.000 (kecelakaan kendaraan udara).
  • Penggantian biaya penguburan jika tidak mempunyai ahli waris: Rp 4.000.000.
  • Biaya ambulans dan kendaraan untuk membawa korban ke fasilitas kesehatan: maksimal Rp 500.000.

Oh ya, uang santunan korban kecelakaan bisa diberikan kepada ahli waris dengan skala prioritas berikut ini:

  1. Janda/duda yang sah
  2. Anak-anaknya yang sah
  3. Orang tuanya yang sah
  4. Jika tidak ada ahli waris, maka akan diberikan penggantian biaya penguburan kepada pihak yang menyelenggarakan

Sebagai tambahan informasi, hak santunan kecelakaan ini bisa gugur atau kedaluarsa apabila diajukan dalam waktu lebih dari 6 bulan setelah kecelakaan.

Selain itu, santunan juga bisa gugur jika tidak melakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah disetujui oleh Jasa Raharja.

cara klaim asuransi Jasa Raharja

Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja: Syarat dan Besaran Uang Santunan Untuk Korban Kecelakaan

Berikut informasi cara klaim asuransi Jasa Raharja. Dalam hal ini Kami menginformasikan mengenai syarat dan besaran santunan yang akan diterima oleh korban kecelakaan.

Jasa Raharja adalah perusahaan BUMN yang bertanggung jawab untuk mengelola asuransi bagi setiap pengguna jalan, meliputi penumpang angkutan umum, penumpang kendaraan pribadi, serta pejalan kaki.

Jasa Raharja menyediakan dua jenis asuransi, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum dan Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga.

Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum: asuransi ini diatur sesuai UU No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Asuransi ini berlaku bagi penumpang kendaraan yang terlibat kecelakaan.

Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga: diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Dana bantuan ini ditujukan untuk orang yang terlibat kecelakaan tapi bukan penumpang kendaraan.

Syarat Klaim Asuransi Jasa Raharja

cara klaim asuransi Jasa Raharja

Cara klaim asuransi Jasa Raharja penting untuk diketahui. Ini syarat mutlak yang harus dilengkapi agar pengajuannya lancar dan mudah. Yaitu:

  • Surat Keterangan Kecelakaan: minta di Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang punya wewenang, misalnya PT KAI (untuk kereta api) dan Syah Bandar (untuk kapal laut).
  • Surat keterangan sehat atau kematian dari rumah sakit
  • Kartu identitas diri korban kecelakaan: KTP, KK, atau surat nikah.

Selain berkas di atas, ada dokumen lainnya yang wajib dibawa untuk mengajukan klaim santunan Jasa Raharja. Dokumen pendukung yang diperlukan ini berbeda-beda pada setiap kategori kecelakaan yang dialami oleh korban.

Berikut ini dokumen pendukung yang perlu dilengkapi untuk syarat klaim Jasa Raharja:

Syarat untuk korban luka-luka yang mendapatkan perawatan

  • Laporan polisi beserta sketsa Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau laporan kecelakaan dari pihak berwenang lain.
  • Fotokopi KTP korban.
  • Kuitansi biaya perawatan, kuitansi obat-obatan yang asli dan sah yang dikeluarkan oleh rumah sakit.
  • Fotokopi surat rujukan apabila korban pindah ke RS lain.
  • Surat kuasa dari korban kepada penerima santunan (bila dikuasakan), dilengkapi fotokopi KTP milik korban penerima santunan.

Syarat untuk korban luka-luka hingga mengalami cacat

  • Laporan polisi beserta sketsa TKP atau laporan kecelakaan dari pihak berwenang lain.
  • Fotokopi KTP korban.
  • Keterangan cacat tetap dari dokter yang menangani korban.
  • Foto diri korban yang memperlihatkan kondisi cacat tetap.

Syarat untuk korban luka-luka kemudian meninggal dunia

  • Laporan polisi beserta sketsa TKP atau laporan kecelakaan dari pihak berwenang lain.
  • Surat kematian dari RS atau dari kelurahan, jika korban tidak dibawa ke rumah sakit.
  • Fotokopi KTP korban dan ahli waris, serta fotokopi KK.
  • Fotokopi surat nikah bagi korban yang sudah menikah.
  • Fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir bagi korban yang belum menikah.
  • Kuitansi asli dan sah biaya perawatan, serta kuitansi obat-obatan.
  • Fotokopi surat rujukan apabila korban pindah rawat ke RS lain.

Untuk Korban meninggal dunia di TKP

  • Laporan polisi beserta sketsa TKP atau laporan kecelakaan dari pihak berwenang lain.
  • Surat kematian dari RS atau dari kelurahan jika korban tidak dibawa ke rumah sakit.
  • Fotokopi KTP korban dan ahli waris, serta fotokopi KK.
  • Fotokopi surat nikah bagi korban yang sudah menikah.
  • Fotokopi akta kelahiran atau akte kenal lahir bagi korban yang belum menikah.

Besaran Uang Santunan Kecelakaan Dari Jasa Raharja

cara klaim asuransi Jasa Raharja

Setelah mengetahui syarat dokumen cara klaim asuransi Jasa Raharja, selanjutnya adalah besaran santunan yang akan diterima oleh korban. Yaitu:

  • Korban Cacat Tetap (Maksimal): Rp50.000.000 (darat & laut) dan Rp50.000.000 (udara).
  • Korban Meninggal Dunia: Rp50.000.000 (darat & laut) dan Rp50.000.000 (udara).
  • Perawatan (Maksimal): Rp20.000.000 (darat & laut) dan Rp25.000.000 (udara).
  • Manfaat Tambahan Penggantian Biaya P3K (maksimal): Rp1.000.000 (darat & laut) dan Rp1.000.000 (udara).
  • Penggantian Biaya Penguburan (Tidak mempunyai ahli waris): Rp4.000.000 (darat & laut) dan Rp4.000.000 (udara).
  • Manfaat Tambahan Penggantian Biaya Ambulance (maksimal): Rp500.000 (darat & laut) dan Rp500.000 (udara).
Lalu lintas jakarta. Foto: Theaustralian.com.au

Pengertian SWDKLLJ di STNK, Cara Klaim dan Fungsinya

Berikut pengertian SWDKLLJ di STNK. Ini penting disimak karena masih banyak pemilik kendaraan bermotor belum memahaminya.

SWDKLLJ adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Sedangkan SW-Jasa Raharja adalah Sumbangan Wajib Jasa Raharja. Jadi dana yang Anda bayarkan akan masuk ke BUMN yaitu Jasa Raharja.

SWDKLLJ sendiri merupakan asuransi yang akan diberikan bagi korban kecelakaan lalu lintas. Asuransinya akan ditanggung oleh Jasa Raharja yang merupakan lembaga pengelola uang yang Anda bayarkan setiap tahunnya.

Iuran dana untuk kecelakaan juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 16 Tahun 2017 Pasal 2. Di mana pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pajak tahunan kendaraan.

Apabila Anda terlambat membayar, maka denda yang diberikan sebesar 25% sampai dengan jatuh tempo. Jadi SWDKLLJ adalah sebuah asuransi yang memberikan jaminan keamanan ketika Anda berkendara.

Fungsi SWDKLLJ

Sesuai dengan kepanjangannya, dana yang disetorkan oleh wajib pajak kendaraan akan diperuntukkan sebagai dana santunan untuk mereka yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.

SWDKLLJ juga berfungsi sebagai bentuk pertanggungjawaban pemilik kendaraan atas risiko kecelakaan yang menyebabkan orang lain terluka.

Jadi misalnya Anda menabrak orang lain yang sedang berkendara atau bahkan pejalan kaki, maka korban tersebut yang akan mendapatkannya.

Dengan catatan jika korban mengajukan untuk mendapatkan asuransi ke lembaga Jasa Raharja. Jadi apabila Anda adalah orang yang menabrak atau mengalami kecelakaan tunggal, maka tidak bisa melakukan klaim. Alasannya adalah Anda bukan sebagai korban, melainkan pelaku kecelakaan.

Peraturan hukum mengenai SWDKLLJ diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Syarat dan Cara Klaim SWDKLLJ

pengertian swdkllj

Setelah mengetahui pengertian SWDKLLJ di STNK, selanjutnya kita bahas cara klaim dan syaratnya.

Jika suatu hari nanti Anda menjadi korban kecelakaan ganda atau lebih, maka untuk klaim ada beberapa persyaratan utama yang harus dipenuhi. Jumlah santunan pun bermacam-macam besarannya.

Khusus untuk biaya P3K bisa mendapatkan Rp. 1.000.000, perawatan sebesar Rp. 20.000.000 sampai Rp. 25.000.000. Biaya penguburan sebesar Rp. 4.000.000 dan sumbangan jika meninggal dunia sebesar Rp. 50.000.000.

Sedangkan untuk syarat klaim SWDKLLJ adalah sebagai berikut ini.

  1. Surat keterangan medis atau kematian dari rumah sakit.
  2. Surat keterangan kecelakaan lalu lintas dari pihak kepolisian.
  3. Tanda pengenal yang sah yaitu e-KTP.
  4. Menyerahkan kartu SWDKLLJ atau STNK.
  5. SIM, KK dan juga buku nikah apabila diperlukan.

Apabila semua syarat tersebut sudah dipenuhi selanjutnya adalah proses klaim yang bisa dilakukan langsung di Jasa Raharja. Langkahnya adalah pertama mengisi formulir yang sudah disediakan.

Isi secara lengkap data dari korban atau pemilik santunan. Kedua lampirkan dokumen sebagai bukti pendukung sesuai syarat yang sudah ditentukan. Ketiga, pihak Jasa Raharja akan menyeleksi dokumen dan langsung mengirimkan dana santunan.

Lalu bagaimana jika Anda adalah korban kecelakaan yang cukup besar? Sebaiknya langsung saja melaporkan kejadiannya ke pihak kepolisian. Maka pihak Jasa Raharja akan langsung dihubungi dan mengirimkan delegasi untuk melakukan survei.

Jumlah santunan yang diberikan tersebut sifatnya tetap, jadi apabila biaya perawatan yang dibutuhkan ternyata lebih besar maka Jasa Raharja tidak akan menanggungnya.