jadwal pemutihan pajak kendaraan wilayah Depok

Pemutihan Pajak Kendaraan Wilayah Depok Sampai 30 Juni 2025

Berikut informasi jadwal pemutihan pajak kendaraan wilayah Depok. Dimana masa berlakunya mulai dari bulan Maret sampai 30 Juni 2025.

Selama periode tersebut, masyarakat wilayah Depok mendapatkan kesempatan untuk melunasi pajak kendaraan tanpa dikenakan denda keterlambatan.

Kemudian, Pemerintah Kota Depok juga memberikan potongan khusus guna mendorong kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, baik untuk pajak tahunan maupun pajak lima tahunan (ganti plat).

Adapun untuk bisa mengikuti pemutihan pajak kendaraan 2025 wilayah Depok, ada beberapa syarat yang harus dilampirkan, yaitu:

  • KTP
  • STNK
  • BPKB
  • Map berwarna
  • Uang pajak

Cara Mengikuti Pemutihan Pajak Kendaraan Wilayah Depok

jadwal pemutihan pajak kendaraan wilayah Depok

Jadwal pemutihan pajak kendaraan wilayah Depok berlangsung sampai 30 Juni 2025. Untuk mengikutinya, ada beberapa tahapan atau caranya. Yaitu:

  • Mengumpulkan semua dokumen yang disebutkan di atas. Pastikan semua dokumen lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang dibutuhkan.
  • Setelah dokumen lengkap, langkah selanjutnya adalah mengunjungi kantor Samsat terdekat wilayah Depok. Di kantor Samsat tersebut, Anda akan mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai prosedur pemutihan pajak serta dapat melakukan pendaftaran program.
  • Selanjutnya, Anda akan diminta mengisi formulir. Pastikan mengisi formulir dengan teliti dan lengkap. Setelah selesai mengisi, serahkan formulir tersebut beserta dokumen ke petugas Samsat untuk dikroscek keabsahannya.
  • Setelah keabsahan dokumen sesuai dengan persyaratan, langkah selanjutnya adalah dengan membayar uang pajak kendaraan yang tertunggak. Besaran pajak kendaraan akan diinformasikan oleh petugas tanpa dikenakan denda.
  • Setelah selesai membayar, Anda akan mendapatkan bukti pembayaran yang sah. Simpan bukti tersebut sebagai tanda telah membayar pajak kendaraan.

Pengertian Pemutihan Pajak Kendaraan

jadwal pemutihan pajak kendaraan wilayah Depok

Pemutihan pajak kendaraan adalah kebijakan pemerintah yang memberikan penghapusan atau pengurangan denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). Program ini hadir sebagai solusi bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak, sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam membayar kewajiban perpajakan.

Berbeda dengan program pajak pada umumnya, syarat pemutihan pajak kendaraan bermotor tidak berlangsung secara terus menerus. Program ini hanya diadakan pada periode tertentu, biasanya beberapa bulan dalam setahun. Oleh karena itu, penting untuk selalu memperhatikan informasi resmi dari pemerintah daerah terkait waktu pelaksanaan program ini.

Perlu diingat bahwa peraturan syarat pemutihan pajak kendaraan (PKB) berbeda-beda di setiap daerah. Masing-masing daerah memiliki jadwal dan ketentuan pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraannya sendiri.

Secara umum, program pemutihan pajak kendaraan ini didasarkan pada Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Peraturan tersebut menyatakan bahwa setiap pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan registrasi ulang maksimal 2 tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Namun, dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan dengan ketentuan yang berbeda-beda. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan program dengan kondisi dan kebutuhan di daerah masing-masing.

Pemutihan pajak kendaraan wilayah Banten

Pemutihan Pajak Kendaraan Wilayah Banten Berlaku Sampai Juni 2025

Pemutihan pajak kendaraan wilayah Banten berlaku mulai dari 10 April hingga bulan Juni 2025. Hal ini tentunya menjadi kabar baik bagi penunggak pajak kendaraan.

Aturan pemutihan pajak kendaraan wilayah Banten tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor. Kepgub Banten itu ditandatangani pada 27 Maret 2025.

Berikut isi Kepgub Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang pemutihan pajak kendaraan bermotor:

  • Pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor.
  • Pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada Wajib Pajak dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Pembebasan pokok dan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada Wajib Pajak yang belum melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor mulai dari tahun 2024 dan sebelumnya, dengan syarat melakukan pembayaran untuk masa pajak 2025 hingga 2026.
  • Pembebasan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada Wajib Pajak untuk tahun pajak 2025.
  • Pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada diktum Kedua tidak berlaku bagi Wajib Pajak yang melakukan mutasi keluar dari Provinsi Banten.
  • Pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada diktum Kedua berlaku mulai tanggal 10 April 2025 hingga 30 Juni 2025.
  • Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Syarat dan Ketentuan Pemutihan Pajak Kendaraan

Pemutihan pajak kendaraan wilayah Banten

Dilansir dari laman resmi Samsat Banten, pemilik kendaraan yang ingin mengikuti program pemutihan pajak kendaraan wilayah Banten perlu memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah setempat.

Salah satu ketentuan utamanya adalah kendaraan harus terdaftar di wilayah Provinsi Banten. Selain itu, pemilik kendaraan wajib menyiapkan dokumen yang diperlukan sesuai jenis layanan yang diakses.

1.Balik nama dan pajak 5 tahunan (ganti plat)

Bagi pemilik kendaraan yang ingin melakukan balik nama atau pembayaran pajak lima tahunan, dokumen yang harus disiapkan meliputi:

• KTP asli (khusus untuk balik nama, hanya KTP pemilik baru yang diperlukan)
• STNK asli
• BPKB asli
• Cek fisik kendaraan (wajib dibawa ke Samsat)
• Kwitansi pembelian (khusus balik nama)

Pembayaran untuk proses balik nama dan pajak lima tahunan hanya dapat dilakukan di Samsat Induk wilayah kabupaten/kota.

2. Perpanjangan pajak tahunan

Bagi yang ingin memperpanjang pajak tahunan, dokumen yang perlu disiapkan adalah:

• KTP asli
• STNK asli

Pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan di berbagai tempat layanan Samsat, seperti:

• Samsat induk wilayah kabupaten/kota
• Samsat keliling
• Gerai Samsat
• Samsat outlet, serta tempat layanan lainnya yang tersedia.

Dengan memahami syarat dan ketentuan ini, masyarakat di wilayah Banten diharapkan dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan tersebut.

pemutihan pajak kendaraan jawa barat

Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat Berlangsung Hingga Juni 2025, Bea Balik Nama Gratis!

Pemutihan pajak kendaraan Jawa Barat akan berlangsung mulai 20 Maret 2025 hingga 6 Juni 2025. Hal ini tentunya menjadi angin surga bagi yang sedang menunggak pajak kendaraan.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor,  bagi masyarakat yang belum menyelesaikan kewajibannya hingga saat ini. Kebijakan ini berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.

Program ini memberikan keringanan dengan menghapuskan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat dan badan usaha yang memiliki atau menguasai kendaraan di wilayah hukum Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya.

Kebijakan ini memberikan pembebasan atas tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.

Dilansir dari laman Bapenda Jabar, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan bahwa inisiatif ini bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak.

Meski demikian, masyarakat tetap diwajibkan untuk membayar pajak kendaraan yang berlaku mulai tahun 2025 dan seterusnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, Dedi Taufik, mengungkapkan bahwa aturan teknis terkait kebijakan pemutihan ini telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur.

Sesuai ketentuan, periode pelaksanaan pemutihan dimulai pada 20 Maret 2025 hingga 6 Juni 2025. Selama periode ini, pemilik kendaraan dapat memperpanjang pajak tanpa harus melunasi tunggakan pokok serta denda dari tahun-tahun sebelumnya.

“Bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan dari tahun 2024 dan sebelumnya, mereka tidak perlu membayarnya. Namun, pajak kendaraan untuk tahun berjalan tetap harus dibayarkan,” jelas Dedi (19/3).

Ia juga menambahkan bahwa kebijakan pemutihan ini melanjutkan upaya serupa yang telah diterapkan sebelumnya, seperti program relaksasi pajak dan pemberian diskon.

Dalam hal layanan, pemerintah terus mengembangkan teknologi untuk mempermudah pembayaran pajak kendaraan melalui digitalisasi.

Beberapa layanan yang telah tersedia antara lain E-Samsat, aplikasi Sambara dalam Jabar Apps Sapawarga, serta layanan Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

Dengan adanya program ini, diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan semakin meningkat, sehingga tidak ada lagi status pajak yang tertunggak.

Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk memperbaiki ketertiban administrasi kepemilikan kendaraan di Jawa Barat.

Bea Balik Nama Gratis

pemutihan pajak kendaraan jawa barat

Selain pemutihan pajak kendaraan Jawa Barat. Bagi pemilik kendaraan yang masih menggunakan nama pemilik sebelumnya, pemerintah telah menggratiskan bea balik nama kendaraan agar data kendaraan lebih akurat dan tertib.

Meskipun pemutihan pajak dan bea balik nama diberikan secara gratis, Dedi mengingatkan bahwa biaya PNBP (penerbitan TNKB, STNK, BPKB dan penerbitan surat mutasi) tetap berlaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

masyarakat yang memiliki kendaraan atas nama pihak lain diimbau untuk segera mengurus bea balik nama kendaraan (BBNKB), yang kini telah digratiskan. Namun, biaya untuk TNKB, STNK, dan BPKB tetap dikenakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Cara Cek Pajak Kendaraan Wilayah Jakarta Via Online, Mudah dan Praktis!

Warga Jakarta kini tidak perlu repot datang ke kantor Samsat dan mengantre panjang. Dengan berbagai metode online yang tersedia, kini mengecek pajak kendaraan dalam hitungan menit.

Ada beberapa metode yang bisa digunakan, mulai dari aplikasi, website, USSD, hingga SMS. Dengan panduan yang mudah diikuti, Kamu dapat mengecek informasi pajak kendaraan dengan praktis. Berikut ulasannya.

Cek Via Website

Ada 2 cara cek pajak kendaraan Jakarta via online dari website. Yaitu:

Situs Samsat PKB2 Jakarta

Anda bisa mengunjungi website resmi. Caranya seperti berikut.

  • Buka browser smartphone Anda, lalu kunjungi website https://samsat-pkb2.jakarta.go.id.
  • Tunggu sebentar hingga halaman website muncul. Dan isi data-data sesuai yang diminta halaman website tersebut seperti plat nomor kendaraan, ataupun nomor identitas pemilik kendaraan (NIK).
  • Jika sudah, tekan tombol saya bukan robot, lalu klik tombol cari. Tunggu beberapa saat hingga muncul informasi lengkap mengenai kendaraan Anda, beserta besaran pajak yang perlu Anda bayarkan.

Situs E-Samsat

Pengecekan kedua, Anda bisa mengunjungi website E-Samsat. Berikut cara cek selengkapnya.

  • Buka browser, smartphone Anda, lalu kunjungi tautan ini 
  • Selanjutnya, Anda pilih menu plat nomor kendaraan, lalu masukkan nomor polisi kendaraan Anda serta masukkan nomor rangka kendaraan, serta lima digit terakhir nomor mesin kendaraan Anda.
  • Jika sudah, Anda bisa memilih provinsi DKI Jakarta, lalu klik tombol cek. Tunggu beberapa saat hingga muncul informasi lengkap mengenai identitas kendaraan beserta besaran denda yang harus dibayarkan.

Cek Via Aplikasi

Selanjutnya Anda bisa melakukan pengecekan via aplikasi SIGNAL atau JAKI. Tentunya, Anda perlu mengunduh aplikasi tersebut.

Selanjutnya Anda install aplikasi, dan isi data sesuai yang diminta hingga muncul informasi mengenai identitas kendaraan dan besaran pajak yang perlu dibayarkan.

Cek Via SMS

Anda juga bisa cek pajak kendaraan bermotor Jakarta melalui via SMS. Berikut cara selengkapnya.

  • Pertama-tama Anda harus memastikan saldo pulsa di smartphone Anda cukup.
  • Langkah selanjutnya, Anda buka fitur SMS di smartphone Anda. Lalu ketik SMS dengan format: info(spasi)kode plat nomor polisi secara lengkap(spasi)warna kendaraan. Contohnya seperti berikut: Info B/3708/GT Merah
  • Jika format di atas sudah Anda ketik, Anda tinggal mengirimkan pesan SMS tersebut ke nomor 08112119211. Kemudian tunggu beberapa saat hingga Anda mendapatkan balasan SMS berisi informasi lengkap mengenai identitas kendaraan, besaran tagihan pajak yang harus Anda bayarkan, serta kode billing pembayaran.
  • Lakukan pembayaran sesuai besaran tagihan yang dibayarkan. Untuk pembayarannya sendiri Anda bisa melalui ATM, teller, hingga marketplace. Selanjutnya Anda akan mendapatkan balasan SMS berisi tautan pengunduhan tanda bukti sudah melakukan pembayaran.

Cek Via USSD

Cara selanjutnya melakukan pengecekan menggunakan via USSD. Berikut cara selengkapnya.

  • Langkah pertama Anda ketik *368*1# di smartphone, lalu lakukan panggilan.
  • Langkah kedua, Anda ketik angka 1 (Polda Metro Jaya) kemudian kirim. Tunggu sebentar hingga tampil menu mengenai informasi layanan.
  • Langkah kedua, Anda ketik angka 2 (Info Pajak Ranmor). Kemudian masukkan kode plat nomor polisi Anda tanpa spasi seperti berikut B3708GT, lalu tekan tombol kirim. Tunggu beberapa saat hingga Anda mendapatkan balasan mengenai informasi lengkap kendaraan Anda beserta besaran biaya pajak yang perlu dibayarkan.