pemutihan pajak kendaraan agustus 2025

Beberapa Provinsi Ada Program Pemutihan Pajak Kendaraan Agustus 2025

Ada beberapa provinsi mengadakan pemutihan pajak kendaraan Agustus 2025. Hal ini tentunya akan meringankan para pemilik kendaraan bermotor yang masih menungak pajaknya.

Ada berbagai keringanan seperti penghapusan denda, pembebasan bea balik nama (BBNKB), penghapusan pajak progresif kendaraan kedua dan seterusnya hingga pemangkasan tunggakan pokok pajak. Langsung saja, berikut daftar pemutihan pajak kendaraan Agustus 2025 dibeberapa provinsi:

Jakarta

Jakarta mulai memberlakukan pemutihan pajak dari 14 Juni hingga 31 Agustus 2025. Pemilik kendaraan dibebaskan dari sanksi denda selama membayar pokok pajak.

Banten

Selanjutnya untuk provinsi Banten, program pemutihan pajak diperpanjang hingga 31 Oktober 2025. Hal ini sesuai SK Gubernur Nomor 286 Tahun 2025. Ketentuan masih sama, yakni kendaraan lansiran sebelum 2025 bebas dari denda dan pajak tertunggak.

Jawa Barat

Untuk di Jawa Barat diperpanjang sampai 30 September 2025, termasuk penghapusan tunggakan hingga iuran Jasa Raharja.

Yogyakarta

Program pemutihan pajak kendaraan di Yogyakarta meliputi bebas denda PKB, bebas BBNKB, dan bebas denda SWDKLLJ. Kebijakan ini berlaku sejak 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025.

Lampung

Program pemutihan pajak kendaraan di Lampung berupa kemudahan mutasi kendaraan dari luar daerah tanpa dikenakan pajak tahunan pertama. Program ini sampai 31 Oktober 2025.

pemutihan pajak kendaraan agustus 2025

Papua Barat

Pemprov Papua Barat memberikan bebas denda PKB dan pajak progresif hingga 20 Desember 2025, diskon 5 persen untuk wajib pajak taat, diskon 50 persen PKB kendaraan mutasi masuk, gratis BBNKB kendaraan bekas, serta diskon 25-40 persen untuk tunggakan PKB 4-5 tahun.

Sulawesi Selatan

Sulsel memberikan diskon PKB 9,5 persen, bebas denda, dan potongan tunggakan hingga 50 persen untuk kendaraan dari luar provinsi hingga akhir tahun. Programnya berlaku hingga 31 Desember 2025.

Kalimantan Selatan

Selanjutnya ada diskon 25 persen PKB kendaraan pribadi dan 34,17 persen BBNKB hingga 31 Desember 2025. Selain itu ada pula pembebasan tunggakan dan denda dengan syarat cukup bayar pajak tahun berjalan.

Kalimantan Utara

Kalimantan Utara menghapus denda dan tunggakan hingga 31 Desember 2025. Warga hanya perlu membayar biaya cetak STNK, BPKB, dan TNKB sebagai PNBP.

Aceh

Aceh membebaskan pajak progresif kendaraan bermotor hingga 31 Desember 2025, sesuai Pergub Aceh No. 31 Tahun 2024.

Sulawesi Tenggara

Berbeda dengan provinsi lain. Di Sulsel, pembebasan khusus tunggakan dan denda PKB 2024 untuk pelajar dan mahasiswa hingga April 2026.

Papua Selatan

Di Papua Selatan, programnya berupa pembebasan pokok tunggakan PKB, bebas denda PKB dan BBNKB, serta bebas BBNKB kedua. Programnya berlaku hingga 25 Agustus 2025.

Papua

Papua memberikan diskon 5-40 persen tergantung jenis kewajiban sampai 29 Agusstus 2025. Diskon terbesar berlaku untuk kendaraan mutasi antarprovinsi dan tunggakan lebih dari dua tahun.

pemutihan pajak kendaraan agustus 2025

Jawa Timur

Program ini berlaku khusus untuk tiga kategori: warga miskin dalam data P3KE, pengemudi ojek online, dan pelaku usaha kendaraan roda tiga, serta berlaku sampai 31 Agustus 2025.

Riau

Riau memberikan penghapusan denda, potongan pokok pajak, serta diskon 50 persen bagi kendaraan mutasi masuk dari luar provinsi. Ada tambahan diskon 10 persen bagi wajib pajak yang taat tiga tahun berturut-turut. Programnya berlaku sampai 19 Agustus 2025.

Sumatera Barat

Sumatera Barat memberikan pembebasan 100 persen tunggakan pokok (kecuali tahun berjalan), denda PKB dan SWDKLLJ, serta bebas BBNKB kedua dan pajak progresif. Programnya berlaku hingga 31 Agustus 2025.

Kalimantan Tengah

Program pemutihan berlangsung hingga 23 September 2025, meliputi bebas tunggakan pajak, bebas denda PKB dan BBNKB II, bebas denda SWDKLLJ, dan hanya membayar biaya penerbitan dokumen kendaraan.

NTB

Ada diskon 25 persen bagi wajib pajak tertib selama empat tahun tahun dan tunggakan 2021-2024, serta pemutihan tunggakan sebelum 2019. Ada pula diskon 50 persen untuk warga yayasan dan pesantren, serta bebas pajak untuk kendaraan luar NTB yang mutasi masuk. Kendaraan menunggak atau akan mutasi masuk ke NTB juga mendapatkan insentif sesuai Pergub NTB No. 9 Tahun 2025. Programnya berlaku sampai 30 September 2025.

NTT

Program pemutihan pajak ini berlangsung pada 28 Juli-30 September 2025. Warga dapat memperoleh bebas denda PKB dan SWDKLLJ, penghapusan pajak progresif, diskon 50 persen untuk tunggakan PKB dan kendaraan mutasi masuk, serta potongan berdasarkan dasar pengenaan PKB dan BBNKB.

jadwal pemutihan pajak kendaraan wilayah Depok

Pemutihan Pajak Kendaraan Wilayah Depok Sampai 30 Juni 2025

Berikut informasi jadwal pemutihan pajak kendaraan wilayah Depok. Dimana masa berlakunya mulai dari bulan Maret sampai 30 Juni 2025.

Selama periode tersebut, masyarakat wilayah Depok mendapatkan kesempatan untuk melunasi pajak kendaraan tanpa dikenakan denda keterlambatan.

Kemudian, Pemerintah Kota Depok juga memberikan potongan khusus guna mendorong kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, baik untuk pajak tahunan maupun pajak lima tahunan (ganti plat).

Adapun untuk bisa mengikuti pemutihan pajak kendaraan 2025 wilayah Depok, ada beberapa syarat yang harus dilampirkan, yaitu:

  • KTP
  • STNK
  • BPKB
  • Map berwarna
  • Uang pajak

Cara Mengikuti Pemutihan Pajak Kendaraan Wilayah Depok

jadwal pemutihan pajak kendaraan wilayah Depok

Jadwal pemutihan pajak kendaraan wilayah Depok berlangsung sampai 30 Juni 2025. Untuk mengikutinya, ada beberapa tahapan atau caranya. Yaitu:

  • Mengumpulkan semua dokumen yang disebutkan di atas. Pastikan semua dokumen lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang dibutuhkan.
  • Setelah dokumen lengkap, langkah selanjutnya adalah mengunjungi kantor Samsat terdekat wilayah Depok. Di kantor Samsat tersebut, Anda akan mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai prosedur pemutihan pajak serta dapat melakukan pendaftaran program.
  • Selanjutnya, Anda akan diminta mengisi formulir. Pastikan mengisi formulir dengan teliti dan lengkap. Setelah selesai mengisi, serahkan formulir tersebut beserta dokumen ke petugas Samsat untuk dikroscek keabsahannya.
  • Setelah keabsahan dokumen sesuai dengan persyaratan, langkah selanjutnya adalah dengan membayar uang pajak kendaraan yang tertunggak. Besaran pajak kendaraan akan diinformasikan oleh petugas tanpa dikenakan denda.
  • Setelah selesai membayar, Anda akan mendapatkan bukti pembayaran yang sah. Simpan bukti tersebut sebagai tanda telah membayar pajak kendaraan.

Pengertian Pemutihan Pajak Kendaraan

jadwal pemutihan pajak kendaraan wilayah Depok

Pemutihan pajak kendaraan adalah kebijakan pemerintah yang memberikan penghapusan atau pengurangan denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). Program ini hadir sebagai solusi bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak, sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam membayar kewajiban perpajakan.

Berbeda dengan program pajak pada umumnya, syarat pemutihan pajak kendaraan bermotor tidak berlangsung secara terus menerus. Program ini hanya diadakan pada periode tertentu, biasanya beberapa bulan dalam setahun. Oleh karena itu, penting untuk selalu memperhatikan informasi resmi dari pemerintah daerah terkait waktu pelaksanaan program ini.

Perlu diingat bahwa peraturan syarat pemutihan pajak kendaraan (PKB) berbeda-beda di setiap daerah. Masing-masing daerah memiliki jadwal dan ketentuan pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraannya sendiri.

Secara umum, program pemutihan pajak kendaraan ini didasarkan pada Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Peraturan tersebut menyatakan bahwa setiap pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan registrasi ulang maksimal 2 tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Namun, dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan dengan ketentuan yang berbeda-beda. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan program dengan kondisi dan kebutuhan di daerah masing-masing.