cek pajak kendaraan banten terbaru

Cara Cek Pajak Kendaraan Banten Terbaru 2025, Bisa Online dan Offline

Berikut cara cek pajak kendaraan Banten terbaru 2025. Ada dua pilihan cara yang mudah untuk dijalankan, bisa online dan bisa offline.

Membayar pajak kendaraan tepat waktu sangat penting agar Anda tidak terkena denda. Jika terlambat membayar dan pajak kendaraan Anda mati maka bisa terkena tilang saat berkendara. Kondisi ini tentu saja tidak hanya membebani keuangan, tapi juga mengganggu kenyamanan berkendara.

Nah, bagi warga Banten yang berniat membayar pajak kendaraan baik online maupun offline, kini syarat dan caranya mudah. Dengan catatan kelengkapan berkas juga harus terpenuhi.

Langsung saja, begini cara cek pajak kendaraan Banten baik online maupun offline.

Cek Pajak Kendaraan Banten Secara Online

cek pajak kendaraan banten terbaru

Cara cek pajak kendaraan Banten terbaru 2025 bisa dilakukan secara online, jadi tidak perlu datang ke kantor Samsat. Dengan online, Anda akan menghemat waktu dan tenaga, karena bisa dilakukan melalui Smarphone atau laptop.

  • Situs e-Samsat Banten

Masyarakat Banten bisa mengecek pajak kendaraan online lewat website e-Samsat. Layanan ini disediakan oleh kantor Samsat di setiap daerah dan bisa diakses mudah dari ponsel.

  • Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL)

Selanjutnya, cara cek pajak kendaraan Banten terbaru 2025 juga bisa melalui aplikasi SIGNAL. Aplikasi ini disediakan untuk skala nasional, sehingga bisa diakses oleh pemilik kendaraan dari berbagai daerah. Aplikasi ini bisa Anda dapatkan di Google Play Store dan App Store.

  • Aplikasi Samsat Banten (SAMBAT)

Cara lain yang bisa Anda lakukan untuk cek pajak kendaraan Banten online adalah melalui aplikasi Samsat Banten (Sambat). Aplikasi ini bisa Anda unduh dari Google Play Store dan Apps Store.

  • Websie Bapenda Banten

Cek pajak kendaraan Banten secara online juga bisa dilakukan lewat website provinsi atau Bapenda Banten.

Cara Cek Pajak Kendaraan Banten Terbaru Secara Offline

cek pajak kendaraan banten terbaru

Jika tidak terbiasa menggunakan online, Anda juga bisa cek pajak kendaraan Banten secara offline. Anda tinggal mengunjungi kantor Samsat terdekat dari tempat Anda, misalnya di Samsat Serang, Pandeglang, Cilegon, dan sebagainya. Bawa dokumen-dokumen yang diperlukan seperti STNK, KTP, dan BPKB asli.

Begitu sampai di kantor Samsat, ambil nomor antrean. Tunggu hingga nomor Anda dipanggil oleh petugas dan sampaikan keperluan Anda untuk mengecek pajak kendaraan. Petugas akan memeriksa data Anda dan memberikan informasi terkait pajak yang harus dibayar.

Selain ke kantor Samsat, Anda juga bisa mendatangi layanan Samsat Keliling. Biasanya gerai Samsat Keliling ini dibuka di sejumlah tempat strategis, serta beroperasi di hari dan jam tertentu. Anda bisa mengecek informasi jadwal Samsat Keliling ini terlebih dahulu yang biasanya ditampilkan di media sosial atau website resminya.

Pemutihan pajak kendaraan Jakarta 2025

Pemutihan Pajak Kendaraan Wilayah Banten Berlaku Sampai Juni 2025

Pemutihan pajak kendaraan wilayah Banten berlaku mulai dari 10 April hingga bulan Juni 2025. Hal ini tentunya menjadi kabar baik bagi penunggak pajak kendaraan.

Aturan pemutihan pajak kendaraan wilayah Banten tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor. Kepgub Banten itu ditandatangani pada 27 Maret 2025.

Berikut isi Kepgub Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang pemutihan pajak kendaraan bermotor:

  • Pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor.
  • Pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada Wajib Pajak dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Pembebasan pokok dan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada Wajib Pajak yang belum melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor mulai dari tahun 2024 dan sebelumnya, dengan syarat melakukan pembayaran untuk masa pajak 2025 hingga 2026.
  • Pembebasan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada Wajib Pajak untuk tahun pajak 2025.
  • Pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada diktum Kedua tidak berlaku bagi Wajib Pajak yang melakukan mutasi keluar dari Provinsi Banten.
  • Pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada diktum Kedua berlaku mulai tanggal 10 April 2025 hingga 30 Juni 2025.
  • Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Syarat dan Ketentuan Pemutihan Pajak Kendaraan

Pemutihan pajak kendaraan wilayah Banten

Dilansir dari laman resmi Samsat Banten, pemilik kendaraan yang ingin mengikuti program pemutihan pajak kendaraan wilayah Banten perlu memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah setempat.

Salah satu ketentuan utamanya adalah kendaraan harus terdaftar di wilayah Provinsi Banten. Selain itu, pemilik kendaraan wajib menyiapkan dokumen yang diperlukan sesuai jenis layanan yang diakses.

1.Balik nama dan pajak 5 tahunan (ganti plat)

Bagi pemilik kendaraan yang ingin melakukan balik nama atau pembayaran pajak lima tahunan, dokumen yang harus disiapkan meliputi:

• KTP asli (khusus untuk balik nama, hanya KTP pemilik baru yang diperlukan)
• STNK asli
• BPKB asli
• Cek fisik kendaraan (wajib dibawa ke Samsat)
• Kwitansi pembelian (khusus balik nama)

Pembayaran untuk proses balik nama dan pajak lima tahunan hanya dapat dilakukan di Samsat Induk wilayah kabupaten/kota.

2. Perpanjangan pajak tahunan

Bagi yang ingin memperpanjang pajak tahunan, dokumen yang perlu disiapkan adalah:

• KTP asli
• STNK asli

Pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan di berbagai tempat layanan Samsat, seperti:

• Samsat induk wilayah kabupaten/kota
• Samsat keliling
• Gerai Samsat
• Samsat outlet, serta tempat layanan lainnya yang tersedia.

Dengan memahami syarat dan ketentuan ini, masyarakat di wilayah Banten diharapkan dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan tersebut.