Syarat pembuatan SIM

Mau Bikin SIM? Harus Punya Sertifikat

Kelengkapan sertifikat sebagai syarat untuk pembuatan atau penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) telah mulai diberlakukan Ditlantas Polda Metro Jaya.

“Sertifikat tersebut membuktikan pembuat SIM sudah belajar kendaraan terlebih dahulu melalui sekolah mengemudi. Harus sudah memiliki keahlian, karena kalau ujian itu hanya menguji saja, tapi keahlian ini sebetulnya sudah mereka siapkan,” ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Latif Usman, S.I.K., M.Hum.

Menurutnya, sertifikat ini akan dijadikan polisi sebagai syarat administrasi wajib bagi masyarakat yang ingin membuat SIM. Dalam hal ini, sekolah mengemudi yang mengeluarkan sertifikat harus berstandar Indonesia Safety Driving Centre (ISDC).

Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan aturan sertifikat mengemudi sebagai syarat masyarakat mengajukan pembuatan Surat Izin Mengemudi sudah diberlakukan di Satpas Surat Izin Mengemudi Jakarta dan sekitarnya. Penerapan aturan itu sebagaimana tertuang dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Sebelumnya, Korlantas Polri pun telah menjelaskan latar belakang aturan pembuatan Surat Izin Mengemudi untuk kendaraan bermotor perseorangan dan angkutan umum wajib menyertakan sertifikat mengemudi.

Turut menambahkan, “Kemampuan mengemudikan kendaraan bermotor, pengetahuan, wawasan berlalu lintas dan etika berkendara merupakan faktor penting bagi keamanan, keselamatan, ketertiban maupun kelancaran lalu lintas,” papar Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes. Pol. Tri Julianto Djatiutomo.

Syarat bikin SIM kini bertambah.

SIM C Akan Dibagi Jadi Tiga Begini Detailnya

Mulai tahun 2023 ini, Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk sepeda motor akan dibagi menjadi tiga golongan, yakni menjadi SIM C, SIM C1, dan SIM C2. Untuk mempersiapkan kebijakan tersebut, Korlantas Polri telah menyiapkan 32 unit sepeda motor Hunter Scrambler SK500, yang akan dipakai untuk ujian praktik pembuatan SIM C golongan 1 atau SIM C1.

“Makin cepat makin bagus. Kebijakan penggolongan SIM C ini diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi,” kata Direktur Registrasi dan Identifikas (Dirregiden) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.

Sesuai dengan peraturan tersebut, untuk memiliki SIM C1 harus memenuhi syarat memiliki SIM C selama satu tahun sejak diterbitkan. Begitu juga untuk SIM C2 harus memiliki SIM C1 selama satu tahun terlebih dahulu.

“Jadi SIM C ke depan ada namanya SIM C, C1 untuk kendaraan 250 cc sampai 500 cc, ada SIM C2 untuk 500 cc ke atas. Jadi kalau punya motor 1.000 cc harus pakai SIM C2,” tambah Yusri. Kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap. Tahap awal disiapkan untuk penggolongan SIM C1. Ke depannya untuk pemilik motor besar 1.000 cc harus punya SIM C2.

Hunter Scrambler

Oleh karena itu, 32 unit sepeda motor Hunter Scrambler SK500 untuk ujian praktik SIM C1 akan disebar ke 468 Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) seluruh Indonesia. Adapun Hunter Scrambler SK500 merupakan sepeda motor dengan mesin empat tak paralel dua silinder atau berkapasitas 471 cc. Kalangan umum mengategorikan motor ini dalam kelompok motor gede atau moge.

“Jadi motor ini dipakai nanti pada saat Anda mengambil ujian SIM C1 di Satpas mau ujian praktik. Harus pakai motor Hunter itu, kami siapkan untuk masyarakat pada saat ujian saja, bukan untuk dipakai jalan-jalan. Untuk ujian praktik,” jelasnya lagi.

Ditargetkan ada 1.000 unit motor untuk 468 Satpas SIM yang ada di seluruh Indonesia, minimal setiap Satpas memiliki dua unit. Namun, pengadaan ini disesuaikan dengan anggaran yang dimiliki negara. Karena baru ada 32 unit, lanjutnya, maka kendaraan uji SIM C1 itu diprioritaskan di sejumlah satpas kota besar.

Seperti Jakarta, Pulau Jawa, Bali, termasuk Sumatera, dan ibu kota provinsi lainnya. Ini disesuaikan dengan data jumlah kendaraan 250-500 cc yang ada di setiap wilayah. “Ada 32 unit yang kami sebar ke Satpas Polri. Kami prioritas ke kota-kota besar dulu. Ada 468 satpas nanti. Minimal satu satpas dua unit, berarti 1.000 unit yang harus kami siapkan. Tapi kan kami prioritaskan dulu yang memang banyak motor-motor yang 250 sampai 500 cc,” kata Yusri.

 

Pengadaan 32 unit Hunter Scrambler SK500 dilakukan Polri pada September 2022, anggaran bersumber dari APBN 2022. Tahun depan rencananya akan ditambah jumlahnya disesuaikan dengan anggaran yang ada. Penggolongan SIM C telah diwacanakan sejak Perpol 5 Tahun 2021 disahkan Februari 2021. Tujuan pengelompokan SIM C untuk meningkatkan kualitas keselamatan berkendara bagi para pengendara motor.

Jalanan penuh

Buku Panduan Ujian SIM Akan Terbit, Tidak Ada Lagi Alasan Tidak Paham Aturan Lalin

Kalau Anda merasa ujian untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) itu sulit, jangan khawatir. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menerbitkan buku panduan untuk mengatasi hal tersebut.

Buku panduan itu sedang dalam tahap perumusan. Paling tidak dalam satu bulan ke depan akan bisa digunakan para pemohon SIM.

Hal ini dikatakan oleh Kakorlantas Polri, Irjen. Pol. Drs. Firman Santyabudi, M.Si., di Gedung NTMC, Selasa (3/1/23) lalu. “Kita upayakan dengan pendidikan masyarakat. Semoga satu bulan tak terlalu lama. Saya juga sudah sampaikan ke Dir Regident bahwa kita launching buku tentang soal SIM. Jadi, masyarakat bisa belajar dahulu sebelum ujian,” jelas Kakorlantas Polri.

Naik motor

Foto: Google

Dengan panduan itu, diharapkan masyarakat bisa belajar dulu. Memahami peraturan lalu lintas dan berkendara yang benar. Tidak ada lagi alasan tidak paham aturan saat ditegur petugas di jalanan.

Buku panduan ujian SIM ini juga sepertinya bisa digunakan oleh siapapun, di luar pemohon. Contohnya, kalau ada anak di bawah umur yang berkendara naik kendaraan bermotor di jalanan, orang tuanya yang akan bertanggung jawab.

“Jadi masyarakat yang ada di jalan harusnya sudah ketahui aturan lalin. Jadi tidak ada lagi, jawaban dari pengendara, saya tidak tahu Pak. Kalau masih ada masyarakat yang tidak tahu, berarti orang tuanya yang tanggung jawab. Kita tidak mau saling lempar antara polisi dan petugas,” jelas Kakorlantas, seperti dikutip dari situs Korlantas Polri.

Irjen Firman Santyabudi juga menegaskan, pihaknya akan terus berupaya membuat pelayanan SIM dan pelayanan terkait kendaraan lalu lintas menjadi lebih mudah. Hal tersebut juga tidak terlepas dari dukungan masyarakat.