biaya dan jadwal sim keliling tangsel 2025

Biaya dan Jadwal SIM Keliling Tangsel 2025 Terbaru, Simak lokasi dan Waktunya!

Berikut informasi biaya dan jadwal SIM keliling Tangsel 2025 terbaru. Selama seminggu (7 hari), petugas tetap melayani perpanjangan SIM, namun lokasi dan waktunya perlu diperhatikan.

Bagi warga Tangerang Selatan (Tangsel) dan sekitarnya, mengurus perpanjangan SIM saat ini tidak perlu langsung datang ke kantor Samsat, Anda bisa menggunakan layanan SIM Keliling Tangsel.

Layanan SIM Keliling ini tersedia di tempat-tempat strategis di Tangsel yang aksesnya strategis dan mudah dijangkau. Seperti Pamulang Square dan ITC BSD pada hari-hari kerja. Hadirnya layanan ini diharapkan mempermudah masyarakat dalam melakukan perpajangan SIM secara cepat dan efisien tanpa perlu antre panjang di kantor Samsat. Berikut daftar lokasinya:

ITC BSD

  • Senin: Pukul 08.00 – 13.00
  • Selasa: Pukul 08.00 – 13.00
  • Rabu: Pukul 08.00 – 13.00
  • Kamis: Pukul 08.00 – 13.00
  • Jumat: Pukul 08.00 – 11.00
  • Sabtu: Pukul 08.00 – 11.00.

Bintaro Plaza

  • Senin: Pukul 08.00 – 13.00
  • Selasa: Pukul 08.00 – 13.00
  • Rabu: Pukul 08.00 – 13.00
  • Kamis: Pukul 08.00 – 13.00
  • Jumat: Pukul 08.00 – 11.00
  • Sabtu: Pukul 08.00 – 11.00.
  • Minggu: Pukul 08.00 – 10.00

Pamulang Square

  • Senin: Pukul 08.00 – 13.00
  • Selasa: Pukul 08.00 – 13.00
  • Rabu: Pukul 08.00 – 13.00
  • Kamis: Pukul 08.00 – 13.00
  • Jumat: Pukul 08.00 – 11.00
  • Sabtu: Pukul 08.00 – 11.00.

Syarat dan Biaya Perpanjang SIM di Tangsel

biaya dan jadwal sim keliling tangsel 2025

Selain lokasi, Kami juga akan menginformasikan biaya perpanjangan SIM di Tangsel. Adapun besaran biaya perpanjang SIM tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.76 tahun 2020.

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000 (Tambahan biaya lain bisa bervariasi di lapangan)
  • Biaya tes kesehatan: Rp 25.000 – Rp 50.000
  • Biaya tes psikologi: Rp 30.000 – Rp 50.000
  • Asuransi:Opsional

Selain biaya, diperlukan pula dokumen untuk melakukan perpanjang SIM. Yaitu:

  • SIM lama asli, pastikan SIM tersebut masih berlaku. Jika sudah mati satu hari saja, maka tidak bisa diperpanjang.
  • KTP asli dan fotocopy, alamat harus sesuai dengan yang tertera di SIM yang masih berlaku
  • Surat keterangan kesehatan dari Dokter. Bisa dilakukan di lokasi SIM keliling atau fasilitas kesehatan terdekat.
  • Surat tes psikologi SIM. Biasanya dilakukan secara onlen melalui platform resmi atau tersedia link dari petugas di lokasi.
  • Mengisi formulir perpanjangan. Pemohon perpanjang SIM wajib mengisi form dengan benar dan sesuai dengan data pada KTP dan SIM yang masih berlaku.
Jenis-jenis SIM di Indonesia

Jenis-jenis SIM di Indonesia, Syarat dan Fungsinya

Berikut informasi mengenai jenis-jenis SIM di Indonesia dengan penjelasan syarat dan fungsinya. Ini penting untuk diketahui, sebab beda jenis kendaraan, SIM-nya juga berbeda.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 77 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib memiliki SIM yang sah. Di Indonesia sendiri terdapat berbagai jenis SIM yang dibedakan berdasarkan tipe kendaraan dan peruntukannya, mulai dari sepeda motor hingga kendaraan berat.

Berdasarkan data Korlantas Polri, jumlah kendaraan bermotor di Indonesia pada 2025 telah mencapai 164.136.793 unit. Dengan angka sebesar itu, penting bagi setiap pengemudi untuk memiliki SIM yang sesuai agar lalu lintas tetap tertib dan aman.

Jenis-jenis SIM di Indonesia

Jenis-jenis SIM di Indonesia

SIM A

Jenis-jenis SIM di Indonesia yang pertama ada SIM A, yaitu diperuntukkan untuk mereka yang punya kendaraan dengan berat maksimal 3.500 kg. Baik itu berupa mobil barang perseorangan maupun mobil penumpang perseorangan.

SIM B

Selanjutnya ada SIM B yang diperuntukkan untuk pengendara dengan berat minimal 1.000 kg. SIM ini sendiri terbagi lagi ke dalam dua golongan, yaitu:

  • SIM B1

Merupakan jenis SIM B yang ditujukan bagi kendaraan dengan berat lebih 3.500 kg. Biasanya, orang yang lazim mendapatkan SIM ini merupakan pengendara mobil bus perseorangan. Bisa juga diberikan untuk pengendara mobil angkutan barang perseorangan.

  • SIM B2

Jenis SIM B2 hanya diperuntukkan untuk pengendara dengan kendaraan yang beratnya 1.000 kg. Semisal kendaraan alat berat, truk gandeng perorangan, dan kendaraan penarik.

SIM C

Kemudian ada SIM C yang diperuntukan untuk pengendara sepeda motor alias kendaraan rida dua. Seperti halnya SIM B, SIM C juga terbagi lagi menjadi beberapa golongan, yaitu:

  • SIM C1: Adalah jenis SIM C yang diberikan untuk pengendara dengan kapasitas mesin motor di bawah 250 cc.
  • SIM C2: Merupakan SIM C yang diperuntukkan untuk pengemudi motor dengan kapasitas mesin diatas 250 cc hingga 500 cc.
  • SIM C3: Merupakan SIM C yang diperuntukkan untuk pengemudi motor yang kubikasi motornya di atas 500 cc.

SIM D

SIM D merupakan SIM khusus yang hanya diperuntukkan untuk pengendara dengan kebutuhan khusus atau disabilitas.

SIM Umum

Jenis-jenis SIM di Indonesia selanjutnya ada SIM umum. Kepemilikan SIM umum sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 62. SIM umum juga terbagi dalam beberapa jenis. Yaitu:

  • SIM A Umum: Adalah jenis SIM umum yang diperuntukkan bagi pemilik kendaraan motor umum dan barang. Terutama, yang beratnya tidak lebih dari 3.500 kg.
  • SIM B1 Umum: Adalah jenis SIM umum yang diperuntukkan bagi pemilik kendaraan motor umum dan barang. Terutama, yang beratnya lebih dari 3.500 kg.
  • SIM B2 Umum: Merupakan SIM umum yang diperuntukkan untuk kendaraan umum yang memiliki kereta tempelan ataupun gandengan. Pada SIM ini, gandengan atau kereta tempelan yang dipakai mesti memiliki berat lebih dari 1.000 kg.