Berikut Target Operasi Keselamatan Jaya 2026
Ada beberapa target Operasi Keselamatan Jaya 2026, salah satunya lawan arus.
Dilansir dari laman Korlantas Polri, Operasi ini dijadwalkan berlangsung mulai 2 hingga 15 Februari 2026, dengan pendekatan preemtif, preventif, serta penegakan hukum secara humanis.
Kegiatan ini bertujuan menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar, khususnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Operasi Keselamatan Jaya 2026 memfokuskan penindakan terhadap sembilan jenis pelanggaran lalu lintas yang dinilai berpotensi tinggi menyebabkan kecelakaan.
Pelanggaran tersebut meliputi melawan arus, pengendara di bawah umur yang tidak memiliki SIM, melebihi batas kecepatan, menggunakan telepon genggam saat berkendara, serta mengemudi di bawah pengaruh alkohol.
Tak hanya itu saja, petugas juga akan menindak pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan, pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm berstandar SNI, serta penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot bising.
9 Target Operasi Keselamatan Jaya 2026

Berikut 9 target Operasi keselamatan Jaya 2026 yang berlangsung 2 – 15 Februari 2026:
- Pengguna sepeda motor yang tidak pakai helm SNI (PSL 291 ayat 1 UULAJ)
- Knalpot brong (PSL 285 ayat 1 UULAJ)
- Pengendara Ranmor yang pakai HP saat berkendara (PSL 283 UULAJ)
- Pengendara Ranmor dalam pengaruh alkohol (PSL 311 UULAJ)
- Pengendara Ranmor tidak pakai sabuk pengaman saat berkendara (PSL 289 UULAJ)
- Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan peruntukannya ( PSL 280 UULAJ)
- Pengendara ranmor yang melawan arah (PSL 287 ayat 1 UULAJ)
- Pengendara ranmor di bawah umur atau tidak memiliki SIM (PSL 281 Juncto 77 ayat 1 UULAJ)
- Pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan (PSL 287 ayat 5 Juncto PSL 106 ayat 4 UULAJ).