pelat nomor kendaraan palsu

Sanksi Pakai Pelat Nomor Kendaraan Palsu Penjara 2 Bulan

Sanksi pakai pelat nomor kendaraan palsu adalah kurungan atau penjara 2 bulan atau denda Rp 500 ribu.

Pelat nomor palsu adalah Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak resmi, dengan kata lain tidak dikeluarkan oleh pihak berwenang dan tidak sesuai data registrasi kendaraan.

Di Indonesia pasal mengenai pelat nomor palsu tertuang dalam UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 280 yang berbunyi:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau  denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)”.

Selain denda atau kurungan 2 bulan, ada sanksi lain jika pemilik kendaraan menggunakan pelat nomor palsu, yaitu:

  • Kendaraan ditahan sementara untuk pemeriksaan
  • Diminta ganti pelat dengan TNKB resmi sesuai aturan
  • Pemeriksaan dokumen STNK/BPKB untuk memastikan kendaraan legal.

Ciri-ciri Pelat Nomor Palsu

pelat nomor kendaraan palsu

Sanksi pakai pelat nomor kendaraan palsu cukup berat. Berikut ciri-ciri pelat nomor kendaraan palsu yang mudah dikenali:

  • Tidak ada tanda/format resmi yang sesuai standar
  • Font dan ukuran tidak standar (terlihat terlalu tipis/tebal atau aneh)
  • Warna tidak sesuai peruntukan (misalnya warna tidak sesuai kategori kendaraan)
  • Emboss/hologram tidak rapi atau terlihat seperti tempelan
  • Masa berlaku tidak jelas atau tidak sesuai
  • Berbeda dengan STNK (nomor polisi tidak sama).

Selanjutnya, apa alasan pemilik kendaraan menggunakan pelat nomor palsu?

  • Ingin terlihat keren atau eksklusif
  • Menghindari ganjil-genap dengan mengganti angka tertentu
  • Menutupi identitas kendaraan (biasanya ini sudah sangat berisiko)
  • Kendaraan belum balik nama, jadi pelat tidak sesuai data pemilik terbaru
  • Pelat hilang lalu pakai “sementara”, padahal tetap tidak legal jika tidak sesuai prosedur.